Kasus Jual Beli Aset Sagared
Penyitaan Barang Bukti PT Sagared Dilanjutkan Tahun Depan
Penyitaan terhadap barang bukti kasus jual beli aset milik PT Sagared di Kupang akan berlanjut pada awal tahun 2016 mendatang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyitaan terhadap barang bukti kasus jual beli aset milik PT Sagared di Kupang akan berlanjut pada awal tahun 2016 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).
Menurut Ridwan, barang bukti yang telah berhasil disita adalah satu unit alat berat, sedangkan barang bukti lainnya akan disita pada awal tahun mendatang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait