Kasus Jual Beli Aset Sagared
Bersama Polisi, Kejati NTT Jemp Tersangka Kasus Aset Sagared
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan jemput paksa salah satu tersangka penjualan barang rampasan atau aset negara PT Sagared.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan jemput paksa salah satu tersangka penjualan barang rampasan atau aset negara PT Sagared.
Pantauan pos-kupang.com, Senin (11/1/2016), tim kejati melakukan penjemputan salah satu tersangka di kediamannya, RT 02/RW 01 Kelurahan Oetete, Kota Kupang. Tersangka ini adalah DRL.
Tim jaksa ini terdiri dari Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Kasi II, Mus Tasbih,S.H dan beberapa jaksa. Saat hendak dijemput, DRL mengaku sakit.
Nampak hadir pula Ketua RT 02/RW 1, Kelurahan Oetet, Petrus Thei .*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang