Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati NTT Mulai Sita Barang Bukti

Menurut Ridwan, dirinya sendiri yang memimpin penyitaan aset barang bukti. Aset-aset ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama t

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PT Sagared yang sudah menjadi barang rampasan milik negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar,S.H mengatakan hal itu, Kamis (24/12/2015).

Menurut Ridwan, dirinya sendiri yang memimpin penyitaan aset barang bukti. Aset-aset ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Paulus Watang.

"Kita sudah kantongi surat perintah penyitaan aset. Karena itu, kita langsung lakukan penyitaan," kata Ridwan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved