Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kejati NTT Mulai Sita Barang Bukti
Menurut Ridwan, dirinya sendiri yang memimpin penyitaan aset barang bukti. Aset-aset ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama t
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PT Sagared yang sudah menjadi barang rampasan milik negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar,S.H mengatakan hal itu, Kamis (24/12/2015).
Menurut Ridwan, dirinya sendiri yang memimpin penyitaan aset barang bukti. Aset-aset ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Paulus Watang.
"Kita sudah kantongi surat perintah penyitaan aset. Karena itu, kita langsung lakukan penyitaan," kata Ridwan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang