Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kasus Aset PT Sagared, Tersangka Bisa Lebih Dari Dua
Tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT bisa lebih dari dua orang. Saat ini Kejati NTT sudah menetapkan dua tersangka.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT bisa lebih dari dua orang. Saat ini Kejati NTT sudah menetapkan dua tersangka.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Sabtu (23/1/2016), penyidik Kejati NTT telah menetapkan Paulus Watang dan Djami Rotu Lede sebagai tersangka.
Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi fakta yang terkait penjualan aset itu. Dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya lebih dari dua.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait