Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kejati NTT Keluarkan Surat Pengalihan Status Tahanan Paulus Watang
Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat pengalihan status tahanan dari tersangka Paulus Watang dalam kasus jual beli aset PT Sagared.
Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 20.15 wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H telah mengeluarkan surat pengalihan status tahanan terhadap tersangka Paulus Watang.
Dengan adanya surat itu, maka penyidik segera menjemput Paulus untuk ditahan di Rutan Klas 2B Kupang.
Paulus Watang ini adalah salah satu tersangka yang melakukan jual beli barang rampasan negara berupa aset PT Sagared di NTT.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang