Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati NTT Keluarkan Surat Pengalihan Status Tahanan Paulus Watang

Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat pengalihan status tahanan dari tersangka Paulus Watang dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 20.15 wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H telah mengeluarkan surat pengalihan status tahanan terhadap tersangka Paulus Watang.

Dengan adanya surat itu, maka penyidik segera menjemput Paulus untuk ditahan di Rutan Klas 2B Kupang.

Paulus Watang ini adalah salah satu tersangka yang melakukan jual beli barang rampasan negara berupa aset PT Sagared di NTT.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved