Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati Sita Barang Bukti

Menurut Ridwan, Kejati NTT terus melakukan penyitaan barang bukti berupa aset PT Sagared yang sudah dipindahtangan ke beberapa pihak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus melakukan penyitaan barang bukti penjualan aset PT Sagared.

Barang bukti yang sudah disita adalah satu unit alat berat sedangkan barang bukti berupa besi-besi akan disita kemudian.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).

Menurut Ridwan, Kejati NTT terus melakukan penyitaan barang bukti berupa aset PT Sagared yang sudah dipindahtangan ke beberapa pihak.

Dia mengatakan, salah satu barang bukti yang sudah disita adalah alat berat. "Masih ada beberapa barang bukti yang akan kami sita juga dalam waktu dekat," kata Ridwan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved