Sidang Kasus Prada Lucky

Sempat Periksa Prada Lucky Namo, Danyon TP 834 Waka Nga Mere Akui Tak Sadar Ada Bekas Penganiayaan

Menurutnya, apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Komandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang 

Kepada Lettu Faisal, ia menanyakan alasan terjadinya pemukulan dan bagaimana cara memastikan Prada Lucky dapat diselamatkan.

Selama penanganan medis, Letkol Justik menerima berbagai informasi perkembangan kondisi Prada Lucky dari Dantonkes Letda Herman melalui group WhatsApp. 

Dari laporan tersebut ia mengetahui kondisi korban sempat lemas, mengalami anemia, gejala maag, dan pernah menjalani transfusi darah. 

Ia menegaskan ia tidak mengetahui Prada Lucky sebelumnya sempat dirawat di puskesmas maupun rumah sakit akibat penganiayaan.

Setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia, Letkol Justik menerima laporan tersebut dari Lettu Faisal dan Dantonkes. 

Ia kemudian memerintahkan Lettu Rahmat untuk membantu seluruh proses penanganan hingga pemakaman.

Dalam persidangan, Letkol Justik menegaskan ketika memeriksa Prada Lucky pada 30 Juli, ia memang tidak melihat adanya bekas luka atau tanda-tanda kekerasan, terlebih karena korban saat itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Dansi Intel dan tidak mengeluhkan apa pun.

"Waktu itu saya yang periksa langsung, tapi tidak begitu perhatikan korban," ungkapnya dalam persidangan. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved