Penjualan Rokok Ilegal di NTT
Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios
Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.
Pengakuan ini terungkap saat operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Belu, Ferdinandus Bone Lau, mengatakan operasi penertiban rokok ilegal dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Belu termasuk di Pasar Baru Atambua. Dari hasil temuan di lapangan, banyak kios kecil menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, bahkan sebagian di antaranya menggunakan pita cukai palsu.
“Dari hasil wawancara kami, pemilik kios mengaku mereka membeli dari mobil box yang datang langsung ke tempat usaha. Rokok yang dijual lebih murah, tapi tidak ada pita cukai atau menggunakan cukai palsu,” ujar Edi Bone yang biasa disapa, Senin (20/10) saat ditemui Pos Kupang.
Ia menambahkan, dari hasil temuan itu beberapa merek rokok ditemukan tanpa izin edar seperti Tanos dan beberapa jenis rokok lainnya. Barang-barang tersebut telah diamankan di Bea Cukai sebagai barang bukti.
Menurut Edi, masyarakat sering tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan risiko kesehatan dan aspek hukum. Padahal, rokok tanpa pita cukai tidak melalui proses pengawasan kadar nikotin dan tar, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga merugikan negara.
“Jangan hemat uang tapi boros untuk kesehatan. Kalau mau merokok, belilah rokok yang legal, berlabel, dan memiliki pita cukai resmi. Rokok ilegal kadar nikotinnya tidak terukur dan bisa membahayakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Belu, Alexander Bau, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan di lapangan memiliki ketidaksesuaian antara jumlah batang, kemasan dan pita cukai yang tertera.
“Ada bungkus bertuliskan 12 batang, tapi isinya 16. Bahkan ada pita cukai yang ditempel ulang ke kemasan kosong dan dijual kembali. Ini praktik yang sering terjadi di lapangan,” ungkap Alex.
Ia menambahkan, hampir 90 persen rokok ilegal yang beredar di wilayah Belu tidak sesuai ketentuan cukai dan kemasan. Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk menekan praktik tersebut.
Baca juga: LIPSUS: Anak-anak Takut ke Sekolah Pasca Kasus Guru Pukul Siswa hingga Tewas
“Rencana ke depan, kegiatan razia dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala setiap tahun. Kami ingin melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Salah satu pemilik kios di wilayah Kota Atambua, yang meminta nama dan lokasi usahanya tidak dipublikasikan, mengakui sempat menjual rokok tanpa cukai. Awalnya dia tidak tertarik menjual rokok tersebut, namun berubah pikiran setelah banyak warga mencarinya.
“Awalnya saya tidak tergiur, tetapi ketika ada banyak warga yang datang tanya jenis rokok yang sama, makanya saya mulai pesan. Sebelumnya memang ada oknum yang datang menawar untuk membeli rokok tersebut, tetapi saya tolak walaupun harganya murah,” ungkapnya.
Ia mengaku pernah menjual rokok merek Humer serta Manschester. Namun setelah mendapat sosialisasi dari Bea Cukai dan Satpol PP, ia memutuskan untuk berhenti menjual rokok ilegal. “Saya sudah tidak jual lagi setelah ada sosialisasi. Rokok legal yang saya beli malah tidak laku, jadi sekarang saya pilih berhenti jual rokok sama sekali,” tutupnya.
Di sejumlah kios dalam Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya (SBD) masih bebas menjual beberapa jenis rokok ilegal seperti NX, Cappucino dan Thanos. Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga Rp 20.000 perbungkus.
Para pedagang mengaku membeli borongan. Jika dibeli per bungkus sekitar Rp 17.0000 - Rp18.000 sehingga menjual dengan harga Rp 20.000 per bungkus. “Kami bisa dapatkan untung sedikit," ujar sejumlah pedagang yang ditemui Pos Kupang secara terpisah pada Jumat (17/10).
Harga Murah
Kepala Satpol PP Sumba Barat Daya, Agustinus Baiyo Tanggu, S.PI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi penertiban penjualan rokok ilegal dan barang dagang lainnya.
Hal yang sama juga ditemukan di sejumlah kios di wilayah Kota Kupang. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Jumat (17/10), produk rokok tersebut dijual dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per batang atau Rp20.000 hingga Rp22.000 per bungkus.
Salah satu pemilik kios di Kelurahan Penfui, yang enggan disebutkan namanya, mengaku memperoleh produk tersebut dari pemasok yang datang langsung menawarkan barang illegal itu.
Ia menyebut, rokok tanpa cukai cukup diminati pembeli karena harganya lebih terjangkau dibandingkan rokok bermerek. “Ada yang datang tawarkan, katanya rokok dari luar daerah. Banyak yang cari yang murah, jadi saya ambil sedikit untuk dijual,” ujarnya. Seraya mengaku tidak mengetahui asal-usul rokok illegal tersebut.
Di kios yang dikunjungi Pos Kupang pada Senin (20/10) menemukan bahwa beberapa kios di kawasan Oepura dan Oesapa juga menjual produk rokok ilegal tanpa cukai. Di Jalan H.R. Koroh Nomor 17, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, dari tiga kios yang didatangi semuanya menjual berbagai merek rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual seharga Rp20.000 per bungkus dan Rp1.000 per batang.
Salah satu kios yang berlokasi sekitar 50 meter dari SPBU Oepura dan dijaga seorang perempuan, tampak menjual empat jenis rokok ilegal. Empat merek yang ditemukan adalah Saga, Lexi, Manchester, dan trek.
Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
Dua kios lainnya di kawasan Oepura juga kedapatan menjual rokok ilegal, meskipun hanya dari satu jenis, yaitu Trek. Saat ditanya tentang ketersediaan merek lainnya, pemilik kios mengaku belum melakukan pengadaan kembali.
Di kawasan lain, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa dan sebuah kios di belakang Kampuns STIM Kota Kupang, praktik serupa juga ditemukan. Selain itu, ditemukan pula satu merek tambahan, yakni King Garet, yang dikemas dalam warna biru dan berisi batang rokok berwarna putih.
Ketika ditanya mengenai sumber rokok-rokok tersebut, para pemilik kios mengaku mendapatkannya dari para sales yang datang langsung menawarkan barang ke kios mereka.
Berujung Penjara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Manggarai Barat optimis memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Flores sampai Lembata, ada oknum yang sudah ditindak, bahkan berujung dalam kurungan penjara.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong atau yang akrab disapa Kris saat ditemui Pos Kupang, Senin (20/10) menegaskan, pengawasan dan tindakan kantor Bea Cukai dilakukan bertahap dari sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat. Kemudian dilakukan operasi yang dilaksanakan dengan menggandeng Sat Pol PP.
Saat dilakukan operasi pasar, apabila ditemukan produk atau merek rokok yang ilegal, maka dilakukan penindakan bertahap dilakukan penyelesaian berupa tindak lanjut. Tindakan pertama yang dilakukan petugas Bea Cukai yakni diidentifikasi di labaratorium. Jika ditemukan pelanggaran pidana (pita cukai bekas, palsu dan polos) akan dilakukan tahapan penyidikan, sampai pada putusan.
Baca juga: LIPSUS: Satu SPPG di Kota Kupang Dinonaktifkan, Buntut Kasus Keracunan Siswa
"Tetapi jika yang bersangkutan mengajukan ultimum remidum (UR) maka yang bersangkutan dibebankan pungutan negara maksimal tiga kali nilai cukai yang harus dibayar," jelas Kris.
Ia mengatakan, rokok ilegal yang marak beredar di Flores berasal dari Jawa Timur. Saat disita lebih dari satu merek rokok ilegal ditemukan. Ada juga yang mereknya sama dengan rokok legal. (gus/moa/pet/uan)
Wali Kota Bentuk Satgas
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kupang.
Ia menilai, peredaran rokok tanpa cukai resmi tersebut telah merugikan negara dan daerah karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan. "Rokok ilegal ini harus ditertibkan," tegas Wali Kota Christian Widodo, Senin (20/10).
Untuk menindaklanjuti hal itu, kata dr. Christian, Pemerintah Kota Kupang akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Tim ini, kata Christian akan bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan sosialisasi terkait bahaya serta dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.
"Harus ditindak tegas, karena ini rokok ilegal. Kasihan negara hingga daerah kehilangan pendapatan," ujar Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan kepada aparat jika menemukan adanya penjualan atau distribusi rokok tanpa cukai.
Ia berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peredaran produk tembakau yang legal dan sesuai ketentuan hukum.
Kantor Bea dan Cukai Atambua juga akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Alor. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rutin dan operasi pasar yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, melalui Kasi Humas, Hanif, mengatakan, pihaknya secara aktif mendatangi langsung para pengusaha dan pemilik toko di seluruh wilayah kerja untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjual produk tembakau legal.
“Setiap bulan kami melakukan dua kali sosialisasi, turun langsung ke lapangan di Belu, Malaka, TTU dan Alor. Kami ingin para pedagang memahami ciri rokok ilegal dan pentingnya hanya menjual produk yang memiliki pita cukai resmi,” ujar Hanif, Senin (20/10).
Baca juga: LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan
Selain sosialisasi, Bea Cukai Atambua juga menggelar operasi pasar mandiri sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai toko dan pasar. Dalam operasi ini, petugas memeriksa keaslian pita cukai dan menindak produk yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Hanif, wilayah kerja Bea Cukai Atambua sangat luas sehingga kegiatan pengawasan dilakukan secara bergilir di tiga kabupaten. Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal agar setiap pelanggaran bisa terdeteksi dan ditindak sesuai aturan.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri karena pengawasan ini juga berkaitan dengan kewenangan daerah. Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait,” jelasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Atambua, selama tahun 2025 telah dilakukan penindakan terhadap 46.916 batang rokok ilegal, termasuk 440 batang hasil temua Satgas Pamtas di wilayah perbatasan.
Hanif menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari cukai rokok digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan membeli rokok legal, masyarakat sebenarnya ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan, Hanif berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan dapat ditekan secara signifikan. (rey/gus)
==NEWS ANALISIS
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia
Gabriel Goa
Ada Permainan Jahat
Sejak kasus rokok illegal ini mencuat, kita meminta agar Dirjen Bea Cukai dan Pajak agar keras. Kita kasihan dengan pengusaha yang legal dan membayar pajak sebab pajak rokok untuk membantu negara.
Sedangkan yang beredar ini rokok illegal. Lalu, kenapa dibiarkan aparat penegak hukum, ada apa?. Kita minta ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, Pajak dan Polri agar memberantas jaringan mafia rokok ilegal itu.
Mereka ini kan tidak bayar pajak ke negara tapi beredar di masyarakat. Uangnya pasti ada jatah reman. Negara harus hadir untuk menyelamatkan juga para pabrik yang membayar pajak mahal ke negara.
Rokok ilegal ini dibiarkan marak lama-lama rokok resmi yang membayar pajak juga akan bangkrut. Dugaannya semacam ada permainan jahat ini. Misalnya Kapolda NTT, Bea Cukai harus mengambil langkah tegas.
Jalur-jalur tikus atau ilegal kok masih ada. Kalau masuk ke NTT, khusus ke Timor maka bisa masuk lagi ke Timor Leste. Siapa yang diuntungkan?. Itu kan bisa mematikan produsen rokok yang setia membayar pajak.
Negara harus hadir lewat aparat hukum seperti Kapolda, Kapolres di NTT harus bersikap keras. Kalau dibiarkan maka itu artinya ada pembiaran.
Sementara, pihak Bea Cukai jangan tidur juga tetapi harus bekerja untuk menyelamatkan pabrik rokok yang setia bayar pajak. Pimpinan aparat penegak hukum saya lihat, sepertinya abai. Harusnya mereka bertindak keras. Bukan sekadar imbauan. Tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual itu.
Rokok ilegal ini beredar di mana-mana, berarti negara dirugikan karena tidak setor pajak ke negara tapi ke oknum. Maka Presiden juga harus mengambil langkah tegas. Perintahkan ke Kapolri, Panglima TNI dan Menteri Keuangan agar menyelematkan negara melalui pajak resmi. Yang ilegal harus diberangus. Jadi tidak lagi hanya imbauan.
Rokok illegal tidak punya label dan tidak membayar pajak. Pengusaha rokok ilegal ini siapa? Kenapa tidak ditertibkan? Ini jaringan mafia. Presiden harus ambil tindakan tegas. Harusnya informasi dari masyarakat, pedagang kecil ini kan bisa ditelusuri.
Waktu di Labuan Bajo, kita sudah keras juga. Ada beking, kita sudah minta, ada gudangnya juga. Jangan sampai produsen resmi tutup karena membayar pajak ke negara tapi tidak dilindungi karena banyak rokok ilegal yang beredar. (fan)
Rokok Ilegal
A.Ciri-ciri
1.Rokok polos (tidak dilekati pita cukai)
2.Rokok dilekati pita cukai palsu
3.Rokok dilekati pita cukai bekas (pita cukai bekas pakai dari bungkus rokok lain)
4.Rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
B. Perkara di Labuan Bajo
1.Penanganan Perkara Hasil Tembakau (HT) 2023
* 50 Surat Bukti Penindakan (SBP)
-Sebanyak 744.040 batang rokok
- Perkiraan nilai barang Rp 933.636.900
- Perkiraan potensi kerugian negara Rp 747.460.461.
-Dua perkara Ultimum Remidium (UR) Rp 8.230.000
-Surat Tagihan Cukai (STCK) dua perkara sebesar Rp 355.547.000
-Satu perkara dilakukan penyidikan,
- 45 Perkara Barang Dikuasai Negara (BDN).
2.Penanganan Perkara HT 2024
*Terdata 59 SBP
-Sebanyak 804.696 batang rokok
-Perkiraan nilai barang Rp 990.622.480
-Potensi kerugian negara Rp 652.929.683.
-Perkara UR sebesar Rp.15.666.000
-Dua STCK Rp568.736.000
-56 Perkara BDN
3. Penanganan Perkara HT hingga September 2025
* 79 SBP
* Sebanyak 1.195.656 batang rokok
*Perkiraan nilai barang Rp 1.776.674.960
*Potensi kerugian negara Rp 1.158.115.865
*Perkara UR sebesar Rp 118.570.000
*Pengembalian ke pabrik satu perkara
*14 perkara dalam proses
SUMBER : Bea Cukai Labuan Bajo
| Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Dukung Pemerintah Tertibkan Penjualan Rokok Ilegal di Kios-kios |
|
|---|
| Bea Cukai Atambua Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Tertibkan Rokok Ilegal di Kota Kupang |
|
|---|
| Bea Cukai Labuan Bajo Optimis Berantas Rokok Ilegal, Begini Caranya |
|
|---|
| Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.