Belu Terkini
KBRI Dili Buka Suara Soal 5 WNI yang Ditahan di Timor Leste
Kelima WNI tersebut merupakan pengemudi truk milik perusahaan ekspor-impor asal Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, DILI - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili memberikan penjelasan terkait penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) pada 22 Oktober 2025.
Kelima WNI tersebut merupakan pengemudi truk milik perusahaan ekspor-impor asal Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Minister Counsellor Protokol dan Konsuler KBRI Dili, Nugroho Y. Aribhimo, menjelaskan penahanan dilakukan oleh petugas gabungan dari PNTL, Bea Cukai, dan PCIC, setelah menemukan uang tunai sebesar 113 ribu dolar Amerika Serikat di dalam salah satu truk tanpa dilaporkan atau undeclared kepada otoritas setempat.
Menurut keterangan pimpinan perusahaan, uang tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi pembayaran transaksi ekspor-impor kopi dari para petani kopi di Timor Leste.
Selain uang tunai, aparat juga menemukan sekitar 300 liter bahan bakar solar yang akan digunakan sebagai cadangan operasional kendaraan perusahaan.
“Sebetulnya itu bukan untuk penyelundupan, melainkan untuk operasional perusahaan. Namun memang ada kesalahan prosedur karena tidak dilaporkan sesuai ketentuan,” jelas Nugroho, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, kelima WNI tersebut ditahan di ruang tahanan PNTL Comoro dan dalam kondisi baik. “KBRI telah berkoordinasi langsung dengan pihak PNTL. Kami juga telah mendatangi langsung mereka dan mengaku diperlakukan secara baik, diberi makan cukup, dan mendapatkan fasilitas istirahat yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Dili pada Jumat sore, 24 Oktober 2025. "KBRI Dili ikut mendampingi jalannya sidang bersama pimpinan perusahaan sejak pukul 15.00 hingga 17.30 waktu setempat. Para WNI juga didampingi oleh pengacara asal Timor Leste, Pedro Cameo. Putusan lisan pengadilan dibacakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025," tuturnya.
Baca juga: 500 Liter BBM dari NTT Diduga Diselundupkan ke Timor Leste, Pemerhati Perbatasan: Ada Problem
Berdasarkan hasil sidang, kelima WNI tersebut dijatuhi tahanan rumah dan masing-masing dikenai denda sebesar 250 dolar AS. Paspor mereka akan segera dikembalikan setelah pihak perusahaan membayar denda yang dijatuhkan.
Mereka pada dasarnya bebas, namun perusahaan harus melunasi denda. Selain itu, para pengemudi juga diwajibkan mencatatkan identitas mereka, baik di Timor Leste maupun di Atambua,” terang Nugroho.
Ia menambahkan, putusan tertulis pengadilan akan disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Nugroho juga mengingatkan agar pelaku usaha dan pengemudi dari Indonesia yang beroperasi di wilayah perbatasan selalu mematuhi aturan hukum negara setempat.
“Jika membawa uang lebih dari 10 ribu dolar, wajib melalui prosedur resmi. Begitu pula dengan bahan bakar, ada batasan jumlah yang diizinkan. Karena itu, kami berharap semua pihak menaati peraturan yang berlaku di Timor Leste,” tutupnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pasca Deuker Ambruk, Jalan Fatubenao-Debubot di Belu Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Maksimal 5 Ton |
|
|---|
| Bea Cukai Atambua Pastikan Prosedur Ekspor Sesuai SOP |
|
|---|
| Warga Perbatasan di Malaka Serahkan Senjata Api ke Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad |
|
|---|
| Lapas Atambua Panen Perdana Telur Ayam Ras, Hasilkan 30 Butir per Hari |
|
|---|
| Imigrasi Atambua Hadirkan Layanan Eazy Passport di CFD, Warga Antusias |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.