Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kelas 1A Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9/2025).
Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta Dakwaan Kedua Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Atas perbuatannya, JPU menuntut Pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan.
Pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain dituntut 20 tahun penjara, eks kapolres Ngada ini juga didenda sebesar Rp 5 Miliar, subs 1,4 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut adanya Restitusi dari eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk ketiga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 359.162.000.
Baca juga: SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 359.162.000 dan subsider 4 tahun.
Rinciannya, Korban IS Rp 34.645.000, Korban MAN Rp 159.416.000 dan Korban WAF Rp 165.101.000.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yakni Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri. Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik serta mencederai program pemerintah dalam perlindungan anak.
Dalam persidangan itu juga, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Arwin Adinata, SH, usai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada itu berlangsung tertutup. Tim JPU yang hadir dalam sidang itu yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Fani, JPU menuntut Fani 12 tahun enjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sidang ditunda hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa. (yuan/vel/*)
Baca juga: SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
AKSI SAKSIMINOR
Sebelumnya, Masyakakat dan organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminatif Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) bersama Aliansi Cipayung Plus, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).
Hari itu adalah hari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kes Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Baca juga: Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan bagian dari pengawalan persidangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Para peserta aksi membawa poster dan menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan adil serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Dalam orasinya, Gregorius Retas Daeng, SH, Divisi Advokasi Hukum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini.
“Hari ini kita aksi dari SAKSIMINOR dan seluruh jaringan masyarakat sipil di Kupang untuk memastikan persidangan tidak direkayasa. Pelaku adalah aparat penegak hukum, semestinya melindungi, bukan justru melakukan kejahatan,” ujarnya lantang.
Gregorius juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai belum menyertakan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), padahal menurutnya unsur-unsur perbuatan terdakwa telah memenuhi kualifikasi tersebut.
“Jika pasal TPPO tidak masuk dalam tuntutan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dan menyesatkan peradilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Gregorius mengkritisi proses persidangan yang menghadirkan saksi ahli justru merendahkan martabat korban. “Apapun kondisinya, anak yang berhadapan dengan hukum adalah korban.

Tidak boleh ada keterangan yang merayakan penderitaan anak. Itu sangat memalukan,” katanya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus sadar bahwa gaji dan fasilitas negara yang mereka nikmati bersumber dari pajak rakyat.
“Polisi, jaksa, dan hakim dibayar untuk menegakkan hukum, bukan untuk melindas masyarakat kecil. Jika hukum hanya jadi panggung rekayasa, itu peradilan sesat,” serunya disambut tepuk tangan peserta aksi.
Aksi damai berjalan tertib dengan kawalan aparat keamanan. Para orator secara bergantian mengingatkan bahwa keadilan harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku kejahatan seksual.
“NTT tidak boleh terus dicap sebagai ‘Nusa Tidak Tentu’ atau sarang perdagangan orang. NTT harus menjadi Nusa yang aman, tanpa kekerasan, tanpa trafficking, dan berpihak pada anak,” tutup Gregorius.
SAKSIMINOR menegaskan, aksi damai ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan dan memastikan korban mendapatkan keadilan penuh. (uan)
Baca juga: SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada
*Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi
Ketua PN Kota Kupang, Hery Haryanta, SH, menemui massa aksi SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus, dia memastikan proses hukum di pengadilan akan berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Pantauan Pos Kupang, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan di NTT (SAKSIMINOR) dan aliansi Cipayung Plus, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A Kupang, Senin (22/9/2025) pagi.
Hadir saat itu sejumlah elemen SAKSIMINOR diantaranya, Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH,M.Hum, Diretkur CIS Timor Haris Oematan, DIrektris Bengkel APPEK THresia aty Nubi, Divisi Advokasi Hukum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT Gregorius Retas Daeng, SH, KOMPAK, LBH APIK NTT, LBH Surya. Serta Aliansi Cipayung Plus seperti GMNI, PMKRI, GMKI, PMII, dll.
Baca juga: APPA NTT Menuntut Proses Peradilan Kasus Eks Kapolres Ngada Transparan dan Akuntabel
Aksi ini dilakukan seiring dengan jadwal sidang kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar Lukman.
Pantauan Pos-Kupang.com, pukul 07.30 Wita, aparat kepolisian sudah memadati Kantor PN Kota Kupang dan mereka dibreafing di halaman depan PN Kota Kupang.
Sementara itu, massa aksi berkumpul di ruko perempatan Lampu Merah di Jalan Palapa. Tepat pukul 08.30 Wita, massa aksi bergerak menuju ke Kantor PN Kupang.

Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi aspirasi mereka. Beberapa orator melakukan orasi di depan pagar Kantor PN Kupang. Sementara itu sejumlah Polisi berjaga di dalam pagar kantor PN Kupang.
Massa aksi membawa beberapa poster bertuliskan "Hukum Maksimal", "Zero Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual", dan "APH Wajib Melindungi Anak".
Mereka bersemangat menyuarakan tuntutan mereka, yaitu hukuman setimpal bagi pelaku dan desakan agar proses peradilan berjalan secara objektif dan tanpa intervensi.
Aksi damai SAKSIMINOR dan cipayung Plus ini merupakan bentuk dukungan moral bagi para korban dan keluarga serta pengawalan terhadap jalannya persidangan agar berjalan objektif demi penegakan keadilan dan kebenaran.
Sekitar pukul 09.25 Wita, Ketua PN Kupang, Hery Haryanta, SH, menemui massa aksi. Hery berdiri tepat di depan massa aksi dan mendengarkan sejumlah orasi yang disampaikan para orator.

Sekita pukul 09.35 Wita, massa aksi menyinggung tentang pintu pagar PN yang tertutup sedangkan massa aksi ingin menyampaikan aspirasinya kepada para hakim.
Mendengar hal itu, Hery langsung meminta stafnya untuk membuka pintu pagar dan mengajak seluruh massa aksi untuk masuk ke dalam halaman Kantor PN Kupang.
Hery bersama sejumlah staf dan hakim kemudian menerima massa aksi di depan pintu masuk Kantor PN Kupang. Dan disana, massa aksi kembali menyampaikan aspirasinya dan Hery tetap setia mendengarkan orasinya.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Pdt (Emrt) Ina Bara Pah kemudian membacakan tuntutan dan penyataan sikap SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus kemudian memberikan kepada Heri.
Saat itu, Hery diberikan kesempatan untuk menyampaikan komtimennya dihadapan massa aksi. Menanggapi aksi massa tersebut, Hery Haryanta memastikan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hery Haryanta juga meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan.
"Saya tidak main-main di sini dan saya tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini. Dan hakim pun sudah saya tekankan bahwa tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Dan tolong dijaga, kalau memang ada yang main-main lapor ke saya! Pasti akan saya pecat! Tidak ada ampun bagi saya," ujar Hery Haryanta, yang disambut tepuk tangan massa.

Hery Haryanta menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Saksiminor. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan diproses secara profesional.
"Ini semua kan masih proses persidangan dan proses penuntutan. Makanya kawal Bapak Ibu semuanya, kalau ada aneh-aneh laporkan kepada kami," tegas Hery Haryanta.
Sebagai bentuk transparansi, Hery Haryanta bahkan juga mempersilakan perwakilan massa untuk masuk ke dalam gedung pengadilan jika ingin menyampaikan aspirasi lebih lanjut.
"Ini adalah rumah Bapak Ibu semuanya, mau masuk pun silakan, kalau ruangan tidak cukup, beberapa orang silakan menghadap saya, saya terima di ruangan saya. Aspirasi sampaikan, saya pasti terima, saya tidak akan mundur dan tidak akan lari," tutup Hery Haryanta.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Aksi massa ini merupakan salah satu upaya masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap kelompok rentan.
Dukungan publik seperti ini diharapkan dapat menguatkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus secara profesional dan berintegritas.
Aksi massa SAKSIMINOR dan Cipayung Plus ini ditutup dengan doa yang dibawakan oleh pendeta (Emrt) Emmy Sahertian. (*/sisco/vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman |
![]() |
---|
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.