Manggarai Timur Terkini
Dugaan Suap Oknum Jaksa di Kasus Bawang Merah, Kejati NTT Periksa eks Kajari hingga Bupati Manggarai
Ada pun kasus dugaan suap oknum jaksa dalam perkara kasus tersebut mencuat dalam pemberitaan media dalam beberapa waktu belakangan ini
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Kejati NTT memeriksa mantan Kejari Manggarai, jaksa hingga Bupati Manggarai dalam kasus dugaan korupsi bawang merah
- Bupati Manggarai Hery Nabit dijadwalkan akan diperiksa Kamis, 13 November 2025
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa dan meminta klarifikasi mulai mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi, sejumlah jaksa hingga Bupati Manggarai Herybertus G. L Nabit dalam kasus dugaan suap oknum jaksa dalam penerbitan SP3 pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H dalam rilis kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 12 November 2025 malam.
Cakra menerangkan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan suap oknum jaksa dalam penerbitan SP3 pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Ada pun kasus dugaan suap oknum jaksa dalam perkara kasus tersebut mencuat dalam pemberitaan media dalam beberapa waktu belakangan ini.
Cakra menerangkan, kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, pejabat pemerintah daerah serta pihak penyedia yang disebutkan pada pemberitaan dugaan suap dalam penerbitan SP3 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur Kejaksaan.
Cakra juga menerangkan, adapun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi adalah Jaksa Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H, dan Willy Brodus Harum, S.H., M.H. Selain itu juga pihak-pihak terkait Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Marianus Dagur, masing-masing saksi tersebut diperiksa langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Fauzi, S.H., M.H, mantan Kejari Manggarai, dan Jaksa Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H. melalui sarana virtual (zoom meeting).
Baca juga: Kejati NTT Sanggah Jonas Salean Terkait Dua Putusan Berbeda
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Cakra, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A., juga turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, namun belum dapat hadir dikarenakan sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT di Kupang.
Ia dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
"Seluruh kegiatan pemeriksaan internal berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum," terang Cakra.
Cakra juga menerangkan, hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan dianalisis dan disimpulkan lebih lanjut.
Dikatakan Cakra, Kejaksaan Negeri Manggarai menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Warga Manggarai Timur Ini Menderita Keruguan Rp80 Juta setelah Rumah dan Isinya Ludes Terbakar |
|
|---|
| Kematian Ibu dan Anak Tinggi dan Fluktuatif, Bupati Agas Tekankan Pentingnya Peran Lintas Sektor |
|
|---|
| Hujan Lebat Akibatkan Longsor di Bealaing Mukun dan Borong-Nceang, Jalan Terancam Putus |
|
|---|
| Pemkab Manggarai Timur Kucurkan Rp 27 Miliar untuk Hotmix Jalan Raong-Wirung |
|
|---|
| IMNTT Perkenalkan Kekayaan Budaya NTT Melalui Festival Ina Nusa di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Herybertus-GL-Nabit-saat-memberikan-arahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.