Sidang Kasus Prada Lucky

Para Terdakwa Langgar Perintah Danki C Lettu Rahmat

Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM

POS-KUPANG.COM/HO
Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM di Kabupaten Nagekeo. 

Rahmat dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11). Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Empat prajurit TNI ini diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo pada Agustus 2025 lalu. 
Total ada 22 terdakwa. Sidang digelar secara maraton dan telah memasuki pekan ketiga. Dalam kurun waktu ini, Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, dari sisi Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025)
Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) (POS-KUPANG.COM/HO)

"Waktu itu kami periksa satu-satu kepada semua pelaku. Untuk nyambuk, kami lupa tanya siapa yang nyambuk. Selain itu memukul, kami tahu dari pengakuan. Mengakunya menggunakan tangan kosong," ujar Rahmat. 

Dia tidak mengetahui adanya pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan.

Ia baru mengetahui ketika terdakwa dikumpulkan. Saat itu terdakwa mengakui perbuatan. 

Rahmat bercerita, ia sempat melihat keadaan Lucky dan Richard. Kondisi para korban selalu dilaporkan. Terakhir ia mengecek kondisi korban setelah apel pagi tanggal 30 Juli 2025.

"Kami cek punggung, bajunya dibuka. Punggung memar merah. Kalau dari luka kemungkinan selang, dan luka kemungkinan itu kabel. Kemungkinan karena (saya) tidak melihat," katanya. 

Lettu Rahmat mengatakan, atasan kedua korban adalah para terdakwa. Menurut Rahmat, tindakan yang para terdakwa lakukan di luar jam dinas. 

Baca juga: Enam Tuntutan untuk Polisi dari Keluarga Sanu dan Foes dalam Kasus Kematian Lucky dan Delfi

Namun, pernyataan itu ditegaskan ulang Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan. Alex menyebut, seorang prajurit TNI harus bertugas 24 jam.  

Setelah melihat kondisi Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan pihaknya memanggil Dantonkes Lettda Herman untuk memeriksa kondisi kedua korban. 

Rahmat juga menyampaikan kondisi almarhum pada 5 Agustus 2025 subuh. Korban sedang dilakukan pemasangan ventilator. Ia melihat cukup dekat dengan korban tapi tidak bisa berkomunikasi. 

Pada tanggal yang sama, ia diperintahkan untuk memeriksa siapa yang memukul Prada Lucky Namo.  Dia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Pada saat di rumah sakit ia sempat bertemu ibu Prada Lucky Namo dan berbicara sebentar.

Dalam jeda itu ia sempat kembali ke Batalyon. "Kami sempat tanya ke Dantonkes, kalau nafasnya tidak lagi stabil," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved