Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kelas 1A Kupang
“Jika pasal TPPO tidak masuk dalam tuntutan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dan menyesatkan peradilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Gregorius mengkritisi proses persidangan yang menghadirkan saksi ahli justru merendahkan martabat korban. “Apapun kondisinya, anak yang berhadapan dengan hukum adalah korban.

Tidak boleh ada keterangan yang merayakan penderitaan anak. Itu sangat memalukan,” katanya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus sadar bahwa gaji dan fasilitas negara yang mereka nikmati bersumber dari pajak rakyat.
“Polisi, jaksa, dan hakim dibayar untuk menegakkan hukum, bukan untuk melindas masyarakat kecil. Jika hukum hanya jadi panggung rekayasa, itu peradilan sesat,” serunya disambut tepuk tangan peserta aksi.
Aksi damai berjalan tertib dengan kawalan aparat keamanan. Para orator secara bergantian mengingatkan bahwa keadilan harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku kejahatan seksual.
“NTT tidak boleh terus dicap sebagai ‘Nusa Tidak Tentu’ atau sarang perdagangan orang. NTT harus menjadi Nusa yang aman, tanpa kekerasan, tanpa trafficking, dan berpihak pada anak,” tutup Gregorius.
SAKSIMINOR menegaskan, aksi damai ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan dan memastikan korban mendapatkan keadilan penuh. (uan)
Baca juga: SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada
*Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi
Ketua PN Kota Kupang, Hery Haryanta, SH, menemui massa aksi SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus, dia memastikan proses hukum di pengadilan akan berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Pantauan Pos Kupang, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan di NTT (SAKSIMINOR) dan aliansi Cipayung Plus, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A Kupang, Senin (22/9/2025) pagi.
Hadir saat itu sejumlah elemen SAKSIMINOR diantaranya, Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH,M.Hum, Diretkur CIS Timor Haris Oematan, DIrektris Bengkel APPEK THresia aty Nubi, Divisi Advokasi Hukum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT Gregorius Retas Daeng, SH, KOMPAK, LBH APIK NTT, LBH Surya. Serta Aliansi Cipayung Plus seperti GMNI, PMKRI, GMKI, PMII, dll.
Baca juga: APPA NTT Menuntut Proses Peradilan Kasus Eks Kapolres Ngada Transparan dan Akuntabel
Aksi ini dilakukan seiring dengan jadwal sidang kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar Lukman.
Pantauan Pos-Kupang.com, pukul 07.30 Wita, aparat kepolisian sudah memadati Kantor PN Kota Kupang dan mereka dibreafing di halaman depan PN Kota Kupang.
Sementara itu, massa aksi berkumpul di ruko perempatan Lampu Merah di Jalan Palapa. Tepat pukul 08.30 Wita, massa aksi bergerak menuju ke Kantor PN Kupang.

Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman |
![]() |
---|
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.