Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kelas 1A Kupang
Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi aspirasi mereka. Beberapa orator melakukan orasi di depan pagar Kantor PN Kupang. Sementara itu sejumlah Polisi berjaga di dalam pagar kantor PN Kupang.
Massa aksi membawa beberapa poster bertuliskan "Hukum Maksimal", "Zero Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual", dan "APH Wajib Melindungi Anak".
Mereka bersemangat menyuarakan tuntutan mereka, yaitu hukuman setimpal bagi pelaku dan desakan agar proses peradilan berjalan secara objektif dan tanpa intervensi.
Aksi damai SAKSIMINOR dan cipayung Plus ini merupakan bentuk dukungan moral bagi para korban dan keluarga serta pengawalan terhadap jalannya persidangan agar berjalan objektif demi penegakan keadilan dan kebenaran.
Sekitar pukul 09.25 Wita, Ketua PN Kupang, Hery Haryanta, SH, menemui massa aksi. Hery berdiri tepat di depan massa aksi dan mendengarkan sejumlah orasi yang disampaikan para orator.

Sekita pukul 09.35 Wita, massa aksi menyinggung tentang pintu pagar PN yang tertutup sedangkan massa aksi ingin menyampaikan aspirasinya kepada para hakim.
Mendengar hal itu, Hery langsung meminta stafnya untuk membuka pintu pagar dan mengajak seluruh massa aksi untuk masuk ke dalam halaman Kantor PN Kupang.
Hery bersama sejumlah staf dan hakim kemudian menerima massa aksi di depan pintu masuk Kantor PN Kupang. Dan disana, massa aksi kembali menyampaikan aspirasinya dan Hery tetap setia mendengarkan orasinya.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Pdt (Emrt) Ina Bara Pah kemudian membacakan tuntutan dan penyataan sikap SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus kemudian memberikan kepada Heri.
Saat itu, Hery diberikan kesempatan untuk menyampaikan komtimennya dihadapan massa aksi. Menanggapi aksi massa tersebut, Hery Haryanta memastikan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hery Haryanta juga meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan.
"Saya tidak main-main di sini dan saya tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini. Dan hakim pun sudah saya tekankan bahwa tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Dan tolong dijaga, kalau memang ada yang main-main lapor ke saya! Pasti akan saya pecat! Tidak ada ampun bagi saya," ujar Hery Haryanta, yang disambut tepuk tangan massa.

Hery Haryanta menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Saksiminor. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan diproses secara profesional.
"Ini semua kan masih proses persidangan dan proses penuntutan. Makanya kawal Bapak Ibu semuanya, kalau ada aneh-aneh laporkan kepada kami," tegas Hery Haryanta.
Sebagai bentuk transparansi, Hery Haryanta bahkan juga mempersilakan perwakilan massa untuk masuk ke dalam gedung pengadilan jika ingin menyampaikan aspirasi lebih lanjut.
"Ini adalah rumah Bapak Ibu semuanya, mau masuk pun silakan, kalau ruangan tidak cukup, beberapa orang silakan menghadap saya, saya terima di ruangan saya. Aspirasi sampaikan, saya pasti terima, saya tidak akan mundur dan tidak akan lari," tutup Hery Haryanta.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Aksi massa ini merupakan salah satu upaya masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap kelompok rentan.
Dukungan publik seperti ini diharapkan dapat menguatkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus secara profesional dan berintegritas.
Aksi massa SAKSIMINOR dan Cipayung Plus ini ditutup dengan doa yang dibawakan oleh pendeta (Emrt) Emmy Sahertian. (*/sisco/vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman |
![]() |
---|
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.