Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku

BREAKING NEWS: Kejati NTT Geledah Kantor Dinkes Malaka Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSP Wewiku

Kejati NTT sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah sakit yang bersumber dari dana alokasi khusus

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
KEJATI NTT - Tim Satgas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka. Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, Kejati NTT benarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinkes Kabupaten Malaka, Sabtu (20/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Tim Satgas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka.

Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku senilai Rp 44,95 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR).

Kepada POS-KUPANG.COM, Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu bertujuan memperkuat alat bukti karena kasus sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Iya benar. Ada penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka terkait kasus dugaan korupsi RSP Wewiku. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan karena terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ungkap Alfons, Sabtu (20/9/2025).

Kejati NTT sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah sakit yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Baca juga: International Rabies Taskforce Perkenalkan Vaksin Oral Bagi Petugas Vaksinator di Belu dan Malaka

Bangunan lantai satu disebut menghabiskan anggaran hingga Rp 15 miliar. Nilai itu dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan pembangunan RSP Kualin yang bertingkat namun hanya menelan biaya Rp 38 miliar.

Selain itu, pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 1 miliar dinilai tidak layak untuk standar fasilitas kesehatan. Item plumbing dan modular operating theater (MOT) senilai Rp 2 miliar juga diduga bermasalah.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut memperkuat dugaan adanya mark up harga perkiraan sendiri (HPS) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

RSP Wewiku sejatinya digagas untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan RI–Timor Leste. Namun, proyek hampir Rp 45 miliar itu justru kini menyeret nama-nama ke meja hukum.

Kejati NTT menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak terkait, baik dari kontraktor maupun pejabat berwenang, untuk dimintai pertanggungjawaban. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved