NTT Terkini
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud
Diatas kertas, regulasi tentang setiap manusia itu sama dihadapan hukum dan HAM –nya terjamin itu sudah ideal.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Dan tujuan dua hari kita berkumpul adalah agar kita punya kemampuan ketrampilan dalam berinteksi dengan kerentanan, secara khusus dengan kelompok disablitas. Kenapa? Karena sebagai Negara hukum kita tahu bahwa kita punya asas bahwa semua manusia sama dihadapan hukum. Itu adalah prinsip yang bagus tapi prakteknya belun tentu,” kata Ansi Rihi Dara.
Sebab, dalam prakteknya, dalam KUHAP menyebutkan bahwa yang disebut saksi itu adalah orong yang melihat langsung. Lalu bagaimana dengan kondisi teman-teman disabilitas yang tidak bis amelihat. Atau kelompk rentan lainnya.
“Jadi saya kira, mari kita duduk bersama, mempersamakan persepsi kita, apa yang menjadi tujuan kita. Mari kita kembali menjadi pribadi yang akan memberkati setiap pribadi yang lain.

Dan kita akan member diri untuk berkontibusi bagi pelayanan yang dibangun oleh instansi kita agar bisa lebih inklusi secara sosial,” jelas nsi Rihi Dara.
Pelatihan ini tidak hanya bicara dan berdiskusi tentang konsep tapi juga akan ada kesempatan untuk kita memahami teknis secara khusus untuk bisa memahami bahasa isyarat yang digunakan oleh teman-teman difabel.
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bawa Energi Positif Bagi NTT Ini Saran LBH APIK Untuknya
Dalam praktek penanganan hokum, LBH APIK dalam pengalamannya, pernah mendampingi korban disabilitas.
“Tapi ada tuntutan dari APH bahwa penerjemahan yang mendampingi disabilitas yang berhadapan dengan hukum itu harus bersertifikasi. Ya, kita tahu lah topografi NTT model kek gini, SDM-nya seperti apa,” kata Ansi Rihi Dara.
Kemudian ketika diminta untuk menghadirkan penerjemah yang bersertifikasi, sementara hal itu tidak tersedia, apakah kemudian layanan kita kepada teman-teman disabilitas menjadi tidak maksimal atau bagaimana.

“OLeh karena itu, butuh pemahaman, perspektif yang sama, agar kita tahun regulasinya dengan baik dan bagaimana memberikan jalan keluar bagi situasi yang ekslusif seperti itu. Karena kalau inklusi maka kita harus memberikan akses yang sama kepada semua untuk bisa mengakses keadilan atau bantuan hokum dengan baik,” kata Ansi Rihi Dara.
Jadi dalam situasi, ada saatnya kita berhadapan dengan situasi di lapangan bahwa regulasinya sudah bagus, tapi secara struktur, tatanan strukturalnya belum tentu bagus ya.
Belum tentu pas dengan apa yang diatur oleh regulasi sebagaimana Pasal 5 UU NOmor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT
Bahwa setiap orang punya hak yang sama untuk mengakses keadilan, terpenuhi HAM-nya, faktanya tidak demikian.
“Karena itu, hari ini dengan perkembangan yang ada saat ini, teknologi, bagaimana kita mewujudkan masyarakat yang adil dan setara itu maka perlu duduk bersama seperti yang kita lakukan hari ini. Saya berterima kasih kepada semua yang telah memberi waktunya. Dengan penuh sukacita dan keyakinan iman, saya percaya, ini dua hari yang akan memberkati kita semua. Amin,” kata Ansi Rihi Dara sambil membuka kegiatan pelatihan ini. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
LBH APIK NTT
Direktris LBH APIK NTT
Ansi Rihi Dara
IBJ
International Bridge to Justice
POS-KUPANG.COM
Puput Joan Riwu Kaho
Adelaide Ratu Kore
BERITA POPULER- Gubernur-Wagub Tak Hadiri Paripurna, Bumil di Rote Meninggal, Warga Terkena Rabies |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Tumbuh 5,44 Persen, Tertinggi Sejak 2019 |
![]() |
---|
Kelakar Fraksi Demokrat DPRD NTT Soal Kudeta Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
NTT Jadi Provinsi Pionir Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria 2030 |
![]() |
---|
Pemprov NTT Gandeng ICRAF Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.