Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Opini: Pancasila dalam Anggaran

Negara harus menyediakan barang publik, mengurangi ketimpangan, dan menjaga ekonomi dari guncangan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FAHMI PRAYOGA
Fahmi Prayoga 

Artinya, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan menaikkan pungutan yang justru menekan pelaku kecil. 

Pajak dan retribusi daerah harus diarahkan pada basis ekonomi yang lebih kuat, pelayanan yang lebih baik, digitalisasi pemungutan, perbaikan kepatuhan, dan pengurangan kebocoran. 

Fiskal yang adil bukan fiskal yang memeras rakyat kecil, tetapi fiskal yang memperluas kapasitas negara untuk melayani.

APBD Pancasilais

Lindert (2004) menunjukkan bahwa belanja sosial dapat menjadi investasi produktif bila dikelola dengan baik. 

Pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan sosial, dan layanan dasar bukan beban pembangunan, melainkan fondasi produktivitas masa depan. 

Dalam konteks NTT, setiap rupiah untuk mencegah stunting, memperbaiki sekolah, membuka akses air, dan melindungi keluarga miskin adalah investasi lintas generasi.

Maka APBD di NTT perlu dibaca sebagai instrumen mobilitas sosial. Belanja pegawai memang penting untuk menjalankan pemerintahan, tetapi belanja publik harus makin diarahkan pada hasil yang dirasakan warga. 

Sekolah yang lebih baik, puskesmas yang lebih siap, jalan tani yang berfungsi, air bersih yang mengalir, dan bantuan sosial yang tepat sasaran adalah indikator fiskal yang lebih bermakna daripada sekadar angka serapan.

Pigou (1920) juga mengingatkan bahwa pajak dan belanja publik dapat dipakai untuk mengoreksi eksternalitas. 

Dalam konteks NTT, ini relevan untuk isu lingkungan, air, pertanian kering, perubahan iklim, dan ketahanan pangan. 

Anggaran tidak hanya harus membiayai kebutuhan hari ini, tetapi juga mengurangi risiko masa depan.

Keadilan Pulau-Pulau

Ada lima agenda fiskal yang perlu ditegaskan. Pertama, transfer ke daerah harus makin berbasis kebutuhan nyata, terutama kemiskinan, stunting, keterisolasian, dan biaya layanan antarpulau. 

Kedua, belanja perlindungan sosial harus tepat sasaran dan terhubung dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Ketiga, APBD harus mengurangi belanja yang kurang produktif dan memperbesar belanja layanan dasar. Keempat, penguatan PAD perlu dilakukan melalui perluasan basis ekonomi daerah, bukan pungutan yang menekan rakyat kecil. 

Kelima, evaluasi anggaran harus berbasis hasil: berapa anak bebas stunting, berapa desa mendapat air bersih, berapa sekolah membaik, berapa keluarga miskin naik kelas.

Pancasila tidak akan lengkap bila hanya diucapkan dalam upacara. Ia harus tampak dalam cara negara memungut pajak dan membelanjakan uang publik. 

Untuk NTT, keadilan sosial berarti APBN dan APBD harus bekerja lebih keras di pulau-pulau, desa-desa, kampung nelayan, ladang kering, dan rumah tangga rentan. Sebab, dalam negara Pancasila, anggaran bukan sekadar angka. Anggaran adalah janji republik kepada warganya. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved