Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Opini: Pancasila dalam Anggaran

Negara harus menyediakan barang publik, mengurangi ketimpangan, dan menjaga ekonomi dari guncangan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FAHMI PRAYOGA
Fahmi Prayoga 

Oleh: Fahmi Prayoga, S.E
Economist, Public Policy Analyst, and Researcher of SmartID.

POS-KUPANG.COM - Setiap Hari Lahir Pancasila, kita kerap berbicara tentang persatuan, gotong royong, dan keadilan sosial. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila tidak hanya diuji oleh pidato. 

Ia diuji oleh anggaran: siapa yang dibantu, wilayah mana yang diprioritaskan, layanan dasar apa yang dibiayai, dan apakah uang negara benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.

Dalam perspektif ekonomi fiskal, APBN dan APBD bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah wajah konkret ideologi negara. 

Bila Pancasila menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka janji itu harus terlihat dalam pajak, subsidi, bantuan sosial, belanja pendidikan, layanan kesehatan, air bersih, jalan desa, perlindungan sosial, dan transfer ke daerah.

Baca juga: Opini: Kekuatan Narasi Digital- Pesta Babi dan Perebutan Pengaruh Setelahnya

Musgrave (1959) menyebut tiga fungsi utama fiskal negara: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

Negara harus menyediakan barang publik, mengurangi ketimpangan, dan menjaga ekonomi dari guncangan. 

Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, fungsi itu menjadi sangat penting karena tantangan pembangunan tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga jarak antarpulau, biaya logistik, keterbatasan layanan dasar, dan kerentanan rumah tangga miskin.

NTT dan Keadilan Fiskal

Data menunjukkan mengapa keadilan fiskal penting bagi NTT. BPS mencatat persentase penduduk miskin NTT pada September 2025 sebesar 17,50 persen, atau sekitar 1,03 juta orang. 

Angka ini turun dibanding Maret 2025, tetapi tetap menunjukkan bahwa hampir satu dari lima warga NTT masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Pada saat yang sama, Gini Ratio NTT September 2025 tercatat 0,322. Angka ini tidak setinggi beberapa provinsi lain, tetapi ketimpangan di NTT tidak bisa hanya dibaca dari rasio pengeluaran. 

Ketimpangan NTT juga perlu dilihat dalam bentuk lainnya seperti ketimpangan akses: akses ke air bersih, sekolah berkualitas, puskesmas, listrik stabil, jalan produksi, internet, pasar, dan pekerjaan layak.

BPS juga mencatat IPM NTT tahun 2025 mencapai 69,89, naik dari 69,14 pada tahun sebelumnya. 

Kenaikan ini patut diapresiasi, tetapi posisi IPM tersebut tetap memberi pesan bahwa pembangunan manusia masih harus menjadi prioritas fiskal utama. 

Apalagi Kementerian Kesehatan melaporkan prevalensi stunting NTT pada SSGI 2024 sebesar 37 persen, tertinggi di Indonesia.

Redistribusi, Bukan Sisa

Dalam bahasa fiskal, anggaran yang adil bukan anggaran yang dibagi sama rata, tetapi anggaran yang lebih kuat menopang wilayah dan warga dengan beban pembangunan paling berat. 

Karena itu, redistribusi fiskal untuk NTT tidak boleh dipahami sebagai “bantuan pusat” semata. Ia adalah mekanisme keadilan nasional. 

Warga di Rote, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba, Flores Timur, Lembata, Manggarai, dan daerah lain memiliki hak yang sama atas layanan publik berkualitas sebagaimana warga di kota-kota besar Jawa. 

Bedanya, biaya menghadirkan layanan itu di NTT sering kali lebih mahal.
Di sinilah Oates (1972) melalui teori fiscal federalism menjadi relevan. 

Desentralisasi fiskal seharusnya membuat layanan publik lebih dekat dengan kebutuhan warga. 

Namun, desentralisasi hanya akan Pancasilais bila transfer fiskal tidak berhenti sebagai alokasi rutin, melainkan berubah menjadi kualitas sekolah, puskesmas, jalan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial yang benar-benar dirasakan.

APBN Harus Bekerja

Secara nasional, APBN 2026 menetapkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara Rp3.153,6 triliun, defisit Rp689,1 triliun atau 2,68 persen PDB, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp692,9 triliun. 

Pemerintah juga mengalokasikan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial. Angka sebesar ini seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjaga daya beli, memperbaiki layanan dasar, dan melindungi warga rentan.

Di NTT, APBN memang bekerja melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dana desa, dan bantuan sosial. 

Kanwil DJPb NTT melaporkan bahwa sampai April 2026, realisasi Transfer ke Daerah di NTT mencapai Rp7,604 triliun dari pagu sekitar Rp20,205 triliun. 

Realisasi itu terutama ditopang DAU sebesar Rp5,499 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,855 triliun.

DJPb NTT juga mencatat realisasi bantuan sosial di NTT sampai 30 April 2026 mencapai Rp1,090 triliun, terdiri dari PKH Rp541,3 miliar, BPNT Rp402,9 miliar, dan BST Rp146,1 miliar. 

Pada April 2026, penerima BPNT tercatat 305.631 penerima, sementara penerima PKH 240.868 penerima. Ini menjadi bantalan penting bagi rumah tangga rentan.

Bukan Sekadar Terserap

Namun, ukuran keberhasilan fiskal tidak boleh berhenti pada realisasi anggaran. 

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah belanja itu mengurangi kemiskinan, menurunkan stunting, memperbaiki kualitas sekolah, mempercepat akses air bersih, dan meningkatkan produktivitas warga?

Keynes (1936) menunjukkan bahwa belanja negara dapat menjadi alat stabilisasi ekonomi, terutama ketika daya beli masyarakat melemah. 

Tetapi untuk daerah seperti NTT, fungsi fiskal tidak cukup hanya menstabilkan konsumsi. 

Ia juga harus mengubah struktur kesempatan: dari sekadar bertahan hidup menuju naik kelas.

Stiglitz (1988) menekankan bahwa sektor publik diperlukan karena pasar tidak selalu mampu menyediakan barang dan layanan yang dibutuhkan masyarakat secara adil. Untuk NTT, ini sangat nyata. 

Pasar mungkin lambat masuk ke wilayah dengan biaya logistik tinggi dan daya beli rendah. Maka negara harus hadir lebih dahulu: membangun jalan, pelabuhan, sekolah, puskesmas, jaringan air, dan infrastruktur digital.

Pajak dan Keberpihakan

Keadilan fiskal juga menyangkut pajak. Mirrlees (1971) berbicara tentang desain pajak optimal, sedangkan Saez dan Zucman (2019) menekankan pentingnya pajak progresif untuk mengoreksi konsentrasi kekayaan. 

Pesannya sederhana: redistribusi tidak mungkin kuat bila negara tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai.

Besley dan Persson (2011) menyebut kapasitas fiskal sebagai kemampuan negara memungut penerimaan dan mengubahnya menjadi layanan publik. Ini penting bagi daerah. 

Ketergantungan NTT pada transfer pusat tidak otomatis buruk, karena redistribusi antardaerah adalah bagian dari keadilan nasional. 

Tetapi dalam jangka panjang, daerah juga perlu memperkuat PAD secara sehat tanpa membebani warga miskin.

Artinya, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan menaikkan pungutan yang justru menekan pelaku kecil. 

Pajak dan retribusi daerah harus diarahkan pada basis ekonomi yang lebih kuat, pelayanan yang lebih baik, digitalisasi pemungutan, perbaikan kepatuhan, dan pengurangan kebocoran. 

Fiskal yang adil bukan fiskal yang memeras rakyat kecil, tetapi fiskal yang memperluas kapasitas negara untuk melayani.

APBD Pancasilais

Lindert (2004) menunjukkan bahwa belanja sosial dapat menjadi investasi produktif bila dikelola dengan baik. 

Pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan sosial, dan layanan dasar bukan beban pembangunan, melainkan fondasi produktivitas masa depan. 

Dalam konteks NTT, setiap rupiah untuk mencegah stunting, memperbaiki sekolah, membuka akses air, dan melindungi keluarga miskin adalah investasi lintas generasi.

Maka APBD di NTT perlu dibaca sebagai instrumen mobilitas sosial. Belanja pegawai memang penting untuk menjalankan pemerintahan, tetapi belanja publik harus makin diarahkan pada hasil yang dirasakan warga. 

Sekolah yang lebih baik, puskesmas yang lebih siap, jalan tani yang berfungsi, air bersih yang mengalir, dan bantuan sosial yang tepat sasaran adalah indikator fiskal yang lebih bermakna daripada sekadar angka serapan.

Pigou (1920) juga mengingatkan bahwa pajak dan belanja publik dapat dipakai untuk mengoreksi eksternalitas. 

Dalam konteks NTT, ini relevan untuk isu lingkungan, air, pertanian kering, perubahan iklim, dan ketahanan pangan. 

Anggaran tidak hanya harus membiayai kebutuhan hari ini, tetapi juga mengurangi risiko masa depan.

Keadilan Pulau-Pulau

Ada lima agenda fiskal yang perlu ditegaskan. Pertama, transfer ke daerah harus makin berbasis kebutuhan nyata, terutama kemiskinan, stunting, keterisolasian, dan biaya layanan antarpulau. 

Kedua, belanja perlindungan sosial harus tepat sasaran dan terhubung dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Ketiga, APBD harus mengurangi belanja yang kurang produktif dan memperbesar belanja layanan dasar. Keempat, penguatan PAD perlu dilakukan melalui perluasan basis ekonomi daerah, bukan pungutan yang menekan rakyat kecil. 

Kelima, evaluasi anggaran harus berbasis hasil: berapa anak bebas stunting, berapa desa mendapat air bersih, berapa sekolah membaik, berapa keluarga miskin naik kelas.

Pancasila tidak akan lengkap bila hanya diucapkan dalam upacara. Ia harus tampak dalam cara negara memungut pajak dan membelanjakan uang publik. 

Untuk NTT, keadilan sosial berarti APBN dan APBD harus bekerja lebih keras di pulau-pulau, desa-desa, kampung nelayan, ladang kering, dan rumah tangga rentan. Sebab, dalam negara Pancasila, anggaran bukan sekadar angka. Anggaran adalah janji republik kepada warganya. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved