Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Opini: Pancasila dalam Anggaran

Negara harus menyediakan barang publik, mengurangi ketimpangan, dan menjaga ekonomi dari guncangan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FAHMI PRAYOGA
Fahmi Prayoga 

Apalagi Kementerian Kesehatan melaporkan prevalensi stunting NTT pada SSGI 2024 sebesar 37 persen, tertinggi di Indonesia.

Redistribusi, Bukan Sisa

Dalam bahasa fiskal, anggaran yang adil bukan anggaran yang dibagi sama rata, tetapi anggaran yang lebih kuat menopang wilayah dan warga dengan beban pembangunan paling berat. 

Karena itu, redistribusi fiskal untuk NTT tidak boleh dipahami sebagai “bantuan pusat” semata. Ia adalah mekanisme keadilan nasional. 

Warga di Rote, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba, Flores Timur, Lembata, Manggarai, dan daerah lain memiliki hak yang sama atas layanan publik berkualitas sebagaimana warga di kota-kota besar Jawa. 

Bedanya, biaya menghadirkan layanan itu di NTT sering kali lebih mahal.
Di sinilah Oates (1972) melalui teori fiscal federalism menjadi relevan. 

Desentralisasi fiskal seharusnya membuat layanan publik lebih dekat dengan kebutuhan warga. 

Namun, desentralisasi hanya akan Pancasilais bila transfer fiskal tidak berhenti sebagai alokasi rutin, melainkan berubah menjadi kualitas sekolah, puskesmas, jalan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial yang benar-benar dirasakan.

APBN Harus Bekerja

Secara nasional, APBN 2026 menetapkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara Rp3.153,6 triliun, defisit Rp689,1 triliun atau 2,68 persen PDB, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp692,9 triliun. 

Pemerintah juga mengalokasikan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial. Angka sebesar ini seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjaga daya beli, memperbaiki layanan dasar, dan melindungi warga rentan.

Di NTT, APBN memang bekerja melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dana desa, dan bantuan sosial. 

Kanwil DJPb NTT melaporkan bahwa sampai April 2026, realisasi Transfer ke Daerah di NTT mencapai Rp7,604 triliun dari pagu sekitar Rp20,205 triliun. 

Realisasi itu terutama ditopang DAU sebesar Rp5,499 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,855 triliun.

DJPb NTT juga mencatat realisasi bantuan sosial di NTT sampai 30 April 2026 mencapai Rp1,090 triliun, terdiri dari PKH Rp541,3 miliar, BPNT Rp402,9 miliar, dan BST Rp146,1 miliar. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved