Opini
Opini: Jangan Biarkan Proyek Mangkrak Membunuh Manfaat Publik di NTT
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Kegagalan seperti ini tidak boleh hanya dibaca dari sisi penyedia, tetapi juga dari sisi kesiapan pengguna jasa.
Unit pengolahan ikan di Rote menggambarkan masalah lain. Bangunan dapat saja selesai, tetapi tidak beroperasi karena sarana produksi, peralatan, atau dukungan operasional tidak disiapkan pada tahun berikutnya.
Dalam proyek publik, bangunan fisik hanyalah satu bagian. Manfaat baru lahir ketika bangunan, peralatan, sumber daya manusia, anggaran operasional, dan kelembagaan berjalan bersama.
Tanpa itu, proyek selesai di atas kertas tetapi gagal sebagai manfaat.
Ada pula proyek yang secara faktual berfungsi dan memberi pelayanan, tetapi para pihak tetap menjadi terpidana.
Kasus seperti IKH Maropokot sering disebut dalam diskusi jasa konstruksi sebagai contoh penting bahwa manfaat publik dan fungsi aset perlu diperhitungkan secara serius dalam penilaian hukum.
Jika infrastruktur berfungsi dan melayani masyarakat, maka penilaian kerugian dan tanggung jawab harus lebih proporsional: apakah negara benar-benar kehilangan manfaat, atau justru ada manfaat nyata yang tidak cukup diperhitungkan?
Di luar perkara pidana, publik NTT juga menyaksikan aset besar seperti NTT Fair, Monumen Pancasila, dan GOR Mini Oepoi.
Bangunan-bangunan ini bertahun-tahun menjadi simbol pertanyaan yang belum selesai: siapa yang memastikan aset publik kembali berfungsi?
Apakah negara cukup menghitung masalah masa lalu, atau harus lebih serius memulihkan manfaat masa depan?
Di sinilah kita membutuhkan pendekatan yang lebih adil dan produktif. Saya menyebutnya sinkronisasi teknis-hukum dan pemulihan manfaat publik, atau Technical–Legal Synchronization and Public Benefit Recovery/TLS–PBR.
Intinya sederhana. Sebelum proyek konstruksi dinilai secara hukum, fakta teknik harus dibaca secara benar. Apakah kerusakan bersifat struktural atau non-struktural?
Apakah bangunan masih dapat dipulihkan? Apakah pekerjaan terpasang masih bernilai? Apakah kerusakan terjadi karena pekerjaan awal, bencana, gelombang laut, pembiaran, atau kegagalan operasi-pemeliharaan?
Apakah proyek tidak berfungsi karena kesalahan penyedia, atau karena lahan, sarana pendukung, anggaran lanjutan, dan kelembagaan tidak siap?
Dalam teori hukum, penegakan hukum seharusnya menghadirkan tiga hal: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Namun dalam sejumlah perkara konstruksi di NTT, publik justru menangkap kesan sebaliknya. Ada peristiwa yang secara teknis mirip, tetapi diperlakukan berbeda.
Ada proyek yang kerusakannya dapat dijelaskan oleh bencana, pembiaran, tidak siapnya lahan, atau tidak lengkapnya sarana pendukung, tetapi tetap dibaca sebagai perkara pidana.
Ada pula proyek yang manfaat publiknya masih ada, bahkan masih berfungsi, tetapi aspek kemanfaatan itu tidak cukup diperhitungkan dalam penilaian hukum.
Keadaan seperti ini menimbulkan persoalan serius bagi ekosistem jasa konstruksi.
Jika pola penegakan hukum menjadi abu-abu, rancu, dan terlalu subjektif, maka kepastian hukum melemah.
Jika peristiwa yang sama dapat diperlakukan berbeda tanpa ukuran teknis yang jelas, maka rasa keadilan terganggu. Jika aset publik yang masih dapat diselamatkan justru dibiarkan rusak karena proses hukum, maka kemanfaatan publik hilang.
Pada titik itu, hukum tidak lagi terasa sebagai panglima yang memberi arah, tetapi sebagai ruang ketidakpastian yang membuat semua pihak takut mengambil keputusan.
Lebih jauh, pola penegakan hukum konstruksi yang terlalu kreatif dalam memperluas tafsir kesalahan teknis menjadi tindak pidana dapat menimbulkan chilling effect. Hukum memang harus tegas, tajam, dan memberi kepastian.
Namun ketika hukum menjadi terlalu elastis dalam membaca setiap kegagalan proyek sebagai niat jahat, ekosistem pembangunan menjadi takut bergerak. ASN enggan menjadi PPK.
Penyedia takut berinovasi atau mengambil metode pelaksanaan yang efisien. Konsultan pengawas menjadi defensif.
Pemerintah daerah gamang mengambil keputusan pemulihan aset karena takut dianggap menghilangkan barang bukti atau menimbulkan masalah hukum baru.
Akibatnya, kerugian masyarakat justru menjadi lebih besar. Proyek yang semestinya bisa diperbaiki menjadi terbengkalai. Bangunan yang semula masih dapat diselamatkan menjadi rusak.
Penyedia yang masih bersedia memperbaiki menjadi takut bertindak. PPK yang seharusnya mengambil keputusan penyelamatan aset memilih diam. Pemerintah menunggu terlalu lama.
Pada titik itu, hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru berisiko menciptakan kelumpuhan tata kelola pembangunan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan penegakan hukum yang lemah, melainkan penegakan hukum yang presisi. Tegas terhadap korupsi, tetapi cermat membedakan niat jahat dari kesalahan teknis.
Tegas terhadap pekerjaan fiktif, tetapi adil terhadap pekerjaan yang masih memiliki nilai. Tegas terhadap manipulasi, tetapi objektif terhadap kerusakan akibat bencana, pembiaran, atau kegagalan perencanaan.
Hanya dengan cara itu hukum dapat kembali menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam jasa konstruksi.
Dalam perkara konstruksi, menjadikan bangunan sebagai barang bukti tidak boleh berarti membiarkan aset publik mati. Barang bukti memang penting untuk pembuktian.
Namun pembuktian dapat dilakukan melalui dokumentasi teknis, pengukuran, foto, video, hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan, pemindaian digital, atau audit ahli.
Setelah kondisi tercatat secara sah dan dapat diverifikasi, perbaikan semestinya tidak selalu harus dilarang, apalagi bila larangan itu menyebabkan kerusakan makin parah dan manfaat publik hilang.
Di sini peran auditor, APH, politisi, dan akademisi menjadi sangat penting. Auditor tidak boleh hanya berhenti pada angka, tetapi harus memahami sebab teknis di balik angka.
APH tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, tetapi perlu memastikan bahwa konstruksi perkara dibangun di atas fakta teknik yang kuat.
Politisi tidak boleh memakai proyek bermasalah sebagai panggung saling menyalahkan, tetapi harus mendorong kebijakan pemulihan aset.
Akademisi yang diminta menjadi ahli harus membela kebenaran akademik, bukan pesanan pendapat. Marwah ahli terletak pada keberanian mengatakan yang benar menurut ilmu, sekalipun tidak menyenangkan pihak yang meminta.
NTT membutuhkan ekosistem jasa konstruksi yang sehat. Penyedia jasa harus jujur dan profesional. PPK harus berani mengambil keputusan yang benar dan terdokumentasi.
Konsultan pengawas harus independen. Auditor harus berbasis data teknis. APH harus tegas terhadap korupsi, tetapi hati-hati membedakan kesalahan teknik dari niat jahat.
Perguruan tinggi dan asosiasi profesi harus menjaga integritas keilmuan agar pendapat ahli tidak berubah menjadi alat pembenaran kepentingan.
Keadilan dalam proyek konstruksi bukan hanya soal menghukum. Keadilan juga soal memulihkan. Jangan sampai negara menang dalam perkara, tetapi kalah dalam manfaat.
Jangan sampai aset publik dibiarkan rusak karena semua pihak takut mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat NTT terus kehilangan layanan karena bangunan yang masih bisa diselamatkan dibiarkan mati.
Sudah saatnya setiap proyek mangkrak di NTT dibuatkan peta pemulihan. Peta itu harus menjawab kondisi teknis, status kontrak, nilai pekerjaan terpasang, penyebab kerusakan, sisa pekerjaan, biaya rehabilitasi, potensi manfaat, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Proses hukum tetap dapat berjalan, tetapi pemulihan manfaat publik tidak boleh berhenti.
Pembangunan bukan sekadar proyek. Pembangunan adalah janji negara kepada rakyat.
Jika janji itu berhenti sebagai bangunan kosong, perkara hukum, atau aset mangkrak, maka yang paling dirugikan bukan hanya kas negara, melainkan masyarakat yang kehilangan manfaat.
NTT tidak boleh terus mewarisi proyek-proyek mati. Hukum harus ditegakkan. Tetapi aset publik yang masih bisa diselamatkan harus dipulihkan. Sebab uang rakyat baru benar-benar selamat ketika kembali bekerja untuk rakyat. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)