Opini
Opini: Jangan Biarkan Proyek Mangkrak Membunuh Manfaat Publik di NTT
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Tidak semua infrastruktur yang tidak berfungsi disebabkan oleh penyedia. Tidak semua perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan otomatis merupakan niat jahat.
Sebaliknya, tentu tidak semua masalah konstruksi boleh dimaklumi sebagai kesalahan teknis. Jika ada pekerjaan fiktif, suap, manipulasi volume, pengurangan mutu secara sengaja, laporan palsu, atau persekongkolan, hukum harus bekerja tegas.
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Persoalannya, banyak perkara konstruksi berada di wilayah abu-abu antara kesalahan teknis, sengketa kontrak, kelalaian administrasi, kegagalan perencanaan, bencana alam, tidak siapnya lahan, tidak lengkapnya sarana pendukung, kerusakan akibat cuaca ekstrem, dan dugaan pidana.
Jika wilayah abu-abu ini dibaca secara tergesa-gesa, maka wanprestasi, kegagalan tata kelola, atau kerusakan akibat bencana dapat dipaksa menjadi tindak pidana.
Sebaliknya, jika semuanya dianggap teknis semata, korupsi yang sungguh-sungguh bisa luput dari pertanggungjawaban.
Kita dapat belajar dari sejumlah kasus yang menjadi perbincangan publik di NTT. Kasus Puskesmas Oesao masih dalam proses persidangan. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati memberi penilaian.
Namun kasus ini memberi pelajaran penting: apabila sebuah proyek diputus kontraknya lalu tidak dilanjutkan bertahun-tahun, perlu dibedakan antara kekurangan pekerjaan pada masa kontrak, kerusakan akibat pembiaran, dan hilangnya manfaat publik karena bangunan tidak segera diselesaikan.
Ada pula kasus sumur bor Oenuntono. Informasi yang berkembang menunjukkan bangunan dan fasilitasnya selesai dibangun, tetapi debit air tidak sesuai rencana.
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan teknis tidak boleh berhenti pada “siapa yang salah”, tetapi harus masuk ke akar masalah: apakah kegagalan debit terjadi karena perencanaan hidrogeologi, metode pengeboran, perubahan kondisi air tanah, asumsi debit awal, musim, pompa, jaringan, atau kesalahan pelaksanaan?
Tanpa audit teknis yang jernih, perkara sumur bor mudah disederhanakan menjadi kerugian negara, padahal masalah air tanah tidak selalu sama dengan pekerjaan fiktif.
Hal serupa muncul pada sumur bor di Kabupaten Sikka yang disebut telah terbangun, tetapi air tidak mengalir. Secara publik, ini tentu mengecewakan. Namun secara teknis, sumur bor bukan hanya soal bangunan fisik.
Ia berkaitan dengan sumber air, debit, kedalaman, formasi tanah-batuan, pompa, energi, jaringan, operasi, dan pemeliharaan. Jika semua faktor itu tidak dibaca, hukum bisa kehilangan presisi.
Ada pula Turap Aegela di Sikka yang rusak diterjang banjir, kemudian diperbaiki oleh penyedia dan saat ini berfungsi, tetapi penyedia tetap dipidana.
Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana membedakan kerusakan akibat kualitas pekerjaan dengan kerusakan akibat banjir?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)