Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Opini: LKPJ dan LHP BPK- Dua Wajah Akuntabilitas Publik

Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Akuntabilitas sejatinya merupakan konsep manajemen sektor bisnis yang memberikan pertanggungjawaban kepada pemegang saham, pemilik, dan kreditor dalam hal pengelolaan sumber daya entitas bisnis, seperti perusahaan. 

Konsep ini diadaptasi dan yang melandasi penerapan akuntabilitas publik pada sektor publik, seperti pemerintahan, yang cakupaNnya jauh lebih luas dan beragam.

Tuntutan rakyat yang semakin meningkat akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), telah menginspirasi pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola, satu di antaranya akuntabilitas publik. 

Baca juga: Opini: Veronika! Su Nonton Film Pesta Babi Ko?

Akuntabilitas publik secara umum dimaknai sebagai kewajiban pemerintah daerah (agen) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi kewajibannya kepada pemberi amanah (prinsipal), baik secara vertikal maupun horizontal. 

Berbagai dimensi akuntabilitas, sebagaimana pandangan Mardiasmo, mencakup akuntabilitas keuangan, manajerial, proses, politik, kebijakan, serta akuntabilitas kejujuran dan hukum.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, akuntabilitas bukanlah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah sistem berlapis yang bekerja melalui berbagai instrumen pelaporan. 

Dua di antaranya yang paling penting adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 

Keduanya sering dipahami secara terpisah, padahal jika dibaca dalam satu kerangka siklus, keduanya merupakan dua wajah dari akuntabilitas pemerintahan daerah.

Satu berbasis kinerja politik-administratif, dan satu lagi berbasis audit keuangan yang dilakukan BPK sebagai lembaga atau auditor eksternal pemerintah yang mempertaruhkan independensi, integritas, dan profesionalisme.

LKPJ yang diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 merupakan laporan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dokumen ini pada dasarnya bukan sekadar laporan administratif, tetapi representasi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun. 

LKPJ ini merupakan potret kinerja kepala daerah selama satu periode. Di dalamnya tercermin capaian program, indikator kinerja, kebijakan strategis, serta evaluasi atas pelaksanaan urusan wajib dan pilihan.

Dalam perspektif ini, LKPJ berada pada ranah akuntabilitas kinerja. Fokusnya bukan pada berapa uang yang dibelanjakan secara benar (output), melainkan apa yang telah dicapai dari kebijakan dan anggaran yang digunakan (outcome). 

Karena itu, LKPJ lebih bersifat naratif, evaluatif, dan politis. DPRD berperan sebagai representasi rakyat untuk menilai apakah kepala daerah telah menjalankan mandat pembangunan sesuai rencana, jujur, dan berbasis kinerja yang terukur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved