Opini
Opini: Jangan Biarkan Proyek Mangkrak Membunuh Manfaat Publik di NTT
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Oleh: Andre W. Koreh
Akademisi teknik sipil, Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Kupang, Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, dan pemerhati hukum konstruksi.
POS-KUPANG.COM - Ada kegelisahan yang makin terasa dalam ekosistem jasa konstruksi di Nusa Tenggara Timur.
Banyak proyek publik yang awalnya direncanakan untuk melayani masyarakat, tetapi dalam perjalanannya berhenti, menjadi sengketa, masuk proses hukum, atau dibiarkan mangkrak bertahun-tahun.
Yang tersisa bukan hanya bangunan setengah jadi, melainkan juga pertanyaan besar: apakah uang negara benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat?
Pertanyaan ini penting karena setiap proyek publik lahir dari kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Opini: Ketika Sebuah Gestur Menjadi Vonis
Puskesmas dibangun agar pelayanan kesehatan lebih dekat. Rumah sakit direncanakan agar warga tidak jauh mencari layanan medis. Gedung sekolah dibangun agar anak-anak belajar lebih layak.
Sumur bor dibangun agar masyarakat memperoleh air. Turap dibangun agar kawasan terlindungi dari banjir. Tambatan perahu dibangun agar nelayan dan warga pesisir terbantu.
Jalan beton dibangun agar mobilitas ekonomi rakyat bergerak. Unit pengolahan ikan dibangun agar ekonomi lokal tumbuh.
Namun dalam kenyataan, sebagian proyek justru berakhir dalam situasi yang tidak sederhana. Ada bangunan selesai, tetapi tidak berfungsi.
Ada sumur bor terbangun, tetapi air tidak mengalir atau debitnya tidak sesuai rencana. Ada infrastruktur rusak karena banjir, badai, atau gelombang laut, tetapi langsung dibaca sebagai kesalahan pidana.
Ada proyek tidak pernah dibangun karena lahan belum siap. Ada aset masih bisa diperbaiki, tetapi tidak boleh disentuh karena dianggap sebagai barang bukti. Akhirnya aset makin rusak, masyarakat kehilangan manfaat, dan negara makin rugi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai perkara yang masih berjalan atau memengaruhi putusan pengadilan, melainkan sebagai refleksi akademik tentang pentingnya sinkronisasi teknis-hukum dan pemulihan manfaat publik dalam proyek konstruksi di NTT.
Pengadilan memiliki kewenangan penuh menilai alat bukti. Aparat penegak hukum memiliki tugas penting menindak korupsi.
Namun sebagai akademisi teknik sipil dan bagian dari ekosistem jasa konstruksi, saya merasa perlu mengajak publik melihat persoalan ini secara lebih utuh.
Dalam proyek konstruksi, tidak semua kegagalan berarti korupsi. Tidak semua kerusakan berarti bangunan gagal total. Tidak semua pekerjaan yang belum selesai berarti tidak bernilai.
Baca juga: Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)