Opini
Opini: Jangan Biarkan Proyek Mangkrak Membunuh Manfaat Publik di NTT
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Jika infrastruktur telah diperbaiki dan berfungsi, bagaimana nilai pemulihan manfaat publik diperhitungkan dalam penilaian hukum?
Kasus tambatan perahu Uludala di Ende juga memberi pelajaran. Infrastruktur disebut telah terbangun dan telah melalui PHO/FHO.
Namun karena posisinya berada di bibir pantai, beberapa bagian mengalami kerusakan setelah diterjang gelombang laut.
Penyedia disebut bersedia memperbaiki, tetapi tidak dapat dilakukan karena objek dianggap barang bukti.
Akibatnya, kerusakan yang semula terbatas berkembang lebih parah, tambatan perahu kehilangan manfaat, negara makin dirugikan, dan masyarakat tidak lagi menikmati fungsi infrastruktur yang dibangun untuk mereka.
Kasus Jalan Lerahinga di Lembata juga menunjukkan soal yang perlu direnungkan.
Retak rambut pada jalan beton semestinya diuji secara teknis: apakah retak itu struktural, non-struktural, akibat susut beton, akibat beban, akibat cuaca, atau akibat metode pelaksanaan.
Jika penyedia siap memperbaiki, tetapi dilarang karena dianggap barang bukti, maka hukum berisiko membuat kerusakan kecil berubah menjadi kerusakan besar.
Dalam konstruksi, keterlambatan perbaikan sering lebih mahal daripada cacat awal itu sendiri.
Rumah Sakit Naibonat juga memberi pelajaran. Bangunan disebut telah melalui PHO/FHO, kemudian mengalami kerusakan sebagian kecil akibat Badai Seroja.
Namun setelah itu aset dibiarkan bertahun-tahun, sementara penyedia menjadi pesakitan.
Dalam tata kelola aset, bencana alam seharusnya diikuti dengan penilaian kerusakan, penganggaran rehabilitasi, perbaikan, dan pemulihan fungsi.
Negara tidak cukup hanya mencari siapa yang salah di masa lalu, tetapi juga harus memastikan aset yang rusak karena bencana tidak dibiarkan mati.
Ada pula Rumah Sakit Doreng yang tidak pernah dibangun karena lahan tidak siap, sementara uang muka telah dikembalikan dan jaminan pelaksanaan telah disita untuk negara, tetapi para pihak tetap dipidana.
Jika lahan belum siap, pertanyaannya menyentuh perencanaan proyek: bagaimana kontrak konstruksi dapat berjalan ketika prasyarat dasar berupa ketersediaan lahan belum terpenuhi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)