Opini
Opini: Jangan Biarkan Proyek Mangkrak Membunuh Manfaat Publik di NTT
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Oleh: Andre W. Koreh
Akademisi teknik sipil, Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Kupang, Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, dan pemerhati hukum konstruksi.
POS-KUPANG.COM - Ada kegelisahan yang makin terasa dalam ekosistem jasa konstruksi di Nusa Tenggara Timur.
Banyak proyek publik yang awalnya direncanakan untuk melayani masyarakat, tetapi dalam perjalanannya berhenti, menjadi sengketa, masuk proses hukum, atau dibiarkan mangkrak bertahun-tahun.
Yang tersisa bukan hanya bangunan setengah jadi, melainkan juga pertanyaan besar: apakah uang negara benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat?
Pertanyaan ini penting karena setiap proyek publik lahir dari kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Opini: Ketika Sebuah Gestur Menjadi Vonis
Puskesmas dibangun agar pelayanan kesehatan lebih dekat. Rumah sakit direncanakan agar warga tidak jauh mencari layanan medis. Gedung sekolah dibangun agar anak-anak belajar lebih layak.
Sumur bor dibangun agar masyarakat memperoleh air. Turap dibangun agar kawasan terlindungi dari banjir. Tambatan perahu dibangun agar nelayan dan warga pesisir terbantu.
Jalan beton dibangun agar mobilitas ekonomi rakyat bergerak. Unit pengolahan ikan dibangun agar ekonomi lokal tumbuh.
Namun dalam kenyataan, sebagian proyek justru berakhir dalam situasi yang tidak sederhana. Ada bangunan selesai, tetapi tidak berfungsi.
Ada sumur bor terbangun, tetapi air tidak mengalir atau debitnya tidak sesuai rencana. Ada infrastruktur rusak karena banjir, badai, atau gelombang laut, tetapi langsung dibaca sebagai kesalahan pidana.
Ada proyek tidak pernah dibangun karena lahan belum siap. Ada aset masih bisa diperbaiki, tetapi tidak boleh disentuh karena dianggap sebagai barang bukti. Akhirnya aset makin rusak, masyarakat kehilangan manfaat, dan negara makin rugi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai perkara yang masih berjalan atau memengaruhi putusan pengadilan, melainkan sebagai refleksi akademik tentang pentingnya sinkronisasi teknis-hukum dan pemulihan manfaat publik dalam proyek konstruksi di NTT.
Pengadilan memiliki kewenangan penuh menilai alat bukti. Aparat penegak hukum memiliki tugas penting menindak korupsi.
Namun sebagai akademisi teknik sipil dan bagian dari ekosistem jasa konstruksi, saya merasa perlu mengajak publik melihat persoalan ini secara lebih utuh.
Dalam proyek konstruksi, tidak semua kegagalan berarti korupsi. Tidak semua kerusakan berarti bangunan gagal total. Tidak semua pekerjaan yang belum selesai berarti tidak bernilai.
Baca juga: Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi
Tidak semua infrastruktur yang tidak berfungsi disebabkan oleh penyedia. Tidak semua perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan otomatis merupakan niat jahat.
Sebaliknya, tentu tidak semua masalah konstruksi boleh dimaklumi sebagai kesalahan teknis. Jika ada pekerjaan fiktif, suap, manipulasi volume, pengurangan mutu secara sengaja, laporan palsu, atau persekongkolan, hukum harus bekerja tegas.
Korupsi dalam proyek publik adalah kejahatan serius karena mengambil hak rakyat atas infrastruktur yang layak.
Persoalannya, banyak perkara konstruksi berada di wilayah abu-abu antara kesalahan teknis, sengketa kontrak, kelalaian administrasi, kegagalan perencanaan, bencana alam, tidak siapnya lahan, tidak lengkapnya sarana pendukung, kerusakan akibat cuaca ekstrem, dan dugaan pidana.
Jika wilayah abu-abu ini dibaca secara tergesa-gesa, maka wanprestasi, kegagalan tata kelola, atau kerusakan akibat bencana dapat dipaksa menjadi tindak pidana.
Sebaliknya, jika semuanya dianggap teknis semata, korupsi yang sungguh-sungguh bisa luput dari pertanggungjawaban.
Kita dapat belajar dari sejumlah kasus yang menjadi perbincangan publik di NTT. Kasus Puskesmas Oesao masih dalam proses persidangan. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati memberi penilaian.
Namun kasus ini memberi pelajaran penting: apabila sebuah proyek diputus kontraknya lalu tidak dilanjutkan bertahun-tahun, perlu dibedakan antara kekurangan pekerjaan pada masa kontrak, kerusakan akibat pembiaran, dan hilangnya manfaat publik karena bangunan tidak segera diselesaikan.
Ada pula kasus sumur bor Oenuntono. Informasi yang berkembang menunjukkan bangunan dan fasilitasnya selesai dibangun, tetapi debit air tidak sesuai rencana.
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan teknis tidak boleh berhenti pada “siapa yang salah”, tetapi harus masuk ke akar masalah: apakah kegagalan debit terjadi karena perencanaan hidrogeologi, metode pengeboran, perubahan kondisi air tanah, asumsi debit awal, musim, pompa, jaringan, atau kesalahan pelaksanaan?
Tanpa audit teknis yang jernih, perkara sumur bor mudah disederhanakan menjadi kerugian negara, padahal masalah air tanah tidak selalu sama dengan pekerjaan fiktif.
Hal serupa muncul pada sumur bor di Kabupaten Sikka yang disebut telah terbangun, tetapi air tidak mengalir. Secara publik, ini tentu mengecewakan. Namun secara teknis, sumur bor bukan hanya soal bangunan fisik.
Ia berkaitan dengan sumber air, debit, kedalaman, formasi tanah-batuan, pompa, energi, jaringan, operasi, dan pemeliharaan. Jika semua faktor itu tidak dibaca, hukum bisa kehilangan presisi.
Ada pula Turap Aegela di Sikka yang rusak diterjang banjir, kemudian diperbaiki oleh penyedia dan saat ini berfungsi, tetapi penyedia tetap dipidana.
Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana membedakan kerusakan akibat kualitas pekerjaan dengan kerusakan akibat banjir?
Jika infrastruktur telah diperbaiki dan berfungsi, bagaimana nilai pemulihan manfaat publik diperhitungkan dalam penilaian hukum?
Kasus tambatan perahu Uludala di Ende juga memberi pelajaran. Infrastruktur disebut telah terbangun dan telah melalui PHO/FHO.
Namun karena posisinya berada di bibir pantai, beberapa bagian mengalami kerusakan setelah diterjang gelombang laut.
Penyedia disebut bersedia memperbaiki, tetapi tidak dapat dilakukan karena objek dianggap barang bukti.
Akibatnya, kerusakan yang semula terbatas berkembang lebih parah, tambatan perahu kehilangan manfaat, negara makin dirugikan, dan masyarakat tidak lagi menikmati fungsi infrastruktur yang dibangun untuk mereka.
Kasus Jalan Lerahinga di Lembata juga menunjukkan soal yang perlu direnungkan.
Retak rambut pada jalan beton semestinya diuji secara teknis: apakah retak itu struktural, non-struktural, akibat susut beton, akibat beban, akibat cuaca, atau akibat metode pelaksanaan.
Jika penyedia siap memperbaiki, tetapi dilarang karena dianggap barang bukti, maka hukum berisiko membuat kerusakan kecil berubah menjadi kerusakan besar.
Dalam konstruksi, keterlambatan perbaikan sering lebih mahal daripada cacat awal itu sendiri.
Rumah Sakit Naibonat juga memberi pelajaran. Bangunan disebut telah melalui PHO/FHO, kemudian mengalami kerusakan sebagian kecil akibat Badai Seroja.
Namun setelah itu aset dibiarkan bertahun-tahun, sementara penyedia menjadi pesakitan.
Dalam tata kelola aset, bencana alam seharusnya diikuti dengan penilaian kerusakan, penganggaran rehabilitasi, perbaikan, dan pemulihan fungsi.
Negara tidak cukup hanya mencari siapa yang salah di masa lalu, tetapi juga harus memastikan aset yang rusak karena bencana tidak dibiarkan mati.
Ada pula Rumah Sakit Doreng yang tidak pernah dibangun karena lahan tidak siap, sementara uang muka telah dikembalikan dan jaminan pelaksanaan telah disita untuk negara, tetapi para pihak tetap dipidana.
Jika lahan belum siap, pertanyaannya menyentuh perencanaan proyek: bagaimana kontrak konstruksi dapat berjalan ketika prasyarat dasar berupa ketersediaan lahan belum terpenuhi?
Kegagalan seperti ini tidak boleh hanya dibaca dari sisi penyedia, tetapi juga dari sisi kesiapan pengguna jasa.
Unit pengolahan ikan di Rote menggambarkan masalah lain. Bangunan dapat saja selesai, tetapi tidak beroperasi karena sarana produksi, peralatan, atau dukungan operasional tidak disiapkan pada tahun berikutnya.
Dalam proyek publik, bangunan fisik hanyalah satu bagian. Manfaat baru lahir ketika bangunan, peralatan, sumber daya manusia, anggaran operasional, dan kelembagaan berjalan bersama.
Tanpa itu, proyek selesai di atas kertas tetapi gagal sebagai manfaat.
Ada pula proyek yang secara faktual berfungsi dan memberi pelayanan, tetapi para pihak tetap menjadi terpidana.
Kasus seperti IKH Maropokot sering disebut dalam diskusi jasa konstruksi sebagai contoh penting bahwa manfaat publik dan fungsi aset perlu diperhitungkan secara serius dalam penilaian hukum.
Jika infrastruktur berfungsi dan melayani masyarakat, maka penilaian kerugian dan tanggung jawab harus lebih proporsional: apakah negara benar-benar kehilangan manfaat, atau justru ada manfaat nyata yang tidak cukup diperhitungkan?
Di luar perkara pidana, publik NTT juga menyaksikan aset besar seperti NTT Fair, Monumen Pancasila, dan GOR Mini Oepoi.
Bangunan-bangunan ini bertahun-tahun menjadi simbol pertanyaan yang belum selesai: siapa yang memastikan aset publik kembali berfungsi?
Apakah negara cukup menghitung masalah masa lalu, atau harus lebih serius memulihkan manfaat masa depan?
Di sinilah kita membutuhkan pendekatan yang lebih adil dan produktif. Saya menyebutnya sinkronisasi teknis-hukum dan pemulihan manfaat publik, atau Technical–Legal Synchronization and Public Benefit Recovery/TLS–PBR.
Intinya sederhana. Sebelum proyek konstruksi dinilai secara hukum, fakta teknik harus dibaca secara benar. Apakah kerusakan bersifat struktural atau non-struktural?
Apakah bangunan masih dapat dipulihkan? Apakah pekerjaan terpasang masih bernilai? Apakah kerusakan terjadi karena pekerjaan awal, bencana, gelombang laut, pembiaran, atau kegagalan operasi-pemeliharaan?
Apakah proyek tidak berfungsi karena kesalahan penyedia, atau karena lahan, sarana pendukung, anggaran lanjutan, dan kelembagaan tidak siap?
Dalam teori hukum, penegakan hukum seharusnya menghadirkan tiga hal: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Namun dalam sejumlah perkara konstruksi di NTT, publik justru menangkap kesan sebaliknya. Ada peristiwa yang secara teknis mirip, tetapi diperlakukan berbeda.
Ada proyek yang kerusakannya dapat dijelaskan oleh bencana, pembiaran, tidak siapnya lahan, atau tidak lengkapnya sarana pendukung, tetapi tetap dibaca sebagai perkara pidana.
Ada pula proyek yang manfaat publiknya masih ada, bahkan masih berfungsi, tetapi aspek kemanfaatan itu tidak cukup diperhitungkan dalam penilaian hukum.
Keadaan seperti ini menimbulkan persoalan serius bagi ekosistem jasa konstruksi.
Jika pola penegakan hukum menjadi abu-abu, rancu, dan terlalu subjektif, maka kepastian hukum melemah.
Jika peristiwa yang sama dapat diperlakukan berbeda tanpa ukuran teknis yang jelas, maka rasa keadilan terganggu. Jika aset publik yang masih dapat diselamatkan justru dibiarkan rusak karena proses hukum, maka kemanfaatan publik hilang.
Pada titik itu, hukum tidak lagi terasa sebagai panglima yang memberi arah, tetapi sebagai ruang ketidakpastian yang membuat semua pihak takut mengambil keputusan.
Lebih jauh, pola penegakan hukum konstruksi yang terlalu kreatif dalam memperluas tafsir kesalahan teknis menjadi tindak pidana dapat menimbulkan chilling effect. Hukum memang harus tegas, tajam, dan memberi kepastian.
Namun ketika hukum menjadi terlalu elastis dalam membaca setiap kegagalan proyek sebagai niat jahat, ekosistem pembangunan menjadi takut bergerak. ASN enggan menjadi PPK.
Penyedia takut berinovasi atau mengambil metode pelaksanaan yang efisien. Konsultan pengawas menjadi defensif.
Pemerintah daerah gamang mengambil keputusan pemulihan aset karena takut dianggap menghilangkan barang bukti atau menimbulkan masalah hukum baru.
Akibatnya, kerugian masyarakat justru menjadi lebih besar. Proyek yang semestinya bisa diperbaiki menjadi terbengkalai. Bangunan yang semula masih dapat diselamatkan menjadi rusak.
Penyedia yang masih bersedia memperbaiki menjadi takut bertindak. PPK yang seharusnya mengambil keputusan penyelamatan aset memilih diam. Pemerintah menunggu terlalu lama.
Pada titik itu, hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru berisiko menciptakan kelumpuhan tata kelola pembangunan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan penegakan hukum yang lemah, melainkan penegakan hukum yang presisi. Tegas terhadap korupsi, tetapi cermat membedakan niat jahat dari kesalahan teknis.
Tegas terhadap pekerjaan fiktif, tetapi adil terhadap pekerjaan yang masih memiliki nilai. Tegas terhadap manipulasi, tetapi objektif terhadap kerusakan akibat bencana, pembiaran, atau kegagalan perencanaan.
Hanya dengan cara itu hukum dapat kembali menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam jasa konstruksi.
Dalam perkara konstruksi, menjadikan bangunan sebagai barang bukti tidak boleh berarti membiarkan aset publik mati. Barang bukti memang penting untuk pembuktian.
Namun pembuktian dapat dilakukan melalui dokumentasi teknis, pengukuran, foto, video, hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan, pemindaian digital, atau audit ahli.
Setelah kondisi tercatat secara sah dan dapat diverifikasi, perbaikan semestinya tidak selalu harus dilarang, apalagi bila larangan itu menyebabkan kerusakan makin parah dan manfaat publik hilang.
Di sini peran auditor, APH, politisi, dan akademisi menjadi sangat penting. Auditor tidak boleh hanya berhenti pada angka, tetapi harus memahami sebab teknis di balik angka.
APH tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, tetapi perlu memastikan bahwa konstruksi perkara dibangun di atas fakta teknik yang kuat.
Politisi tidak boleh memakai proyek bermasalah sebagai panggung saling menyalahkan, tetapi harus mendorong kebijakan pemulihan aset.
Akademisi yang diminta menjadi ahli harus membela kebenaran akademik, bukan pesanan pendapat. Marwah ahli terletak pada keberanian mengatakan yang benar menurut ilmu, sekalipun tidak menyenangkan pihak yang meminta.
NTT membutuhkan ekosistem jasa konstruksi yang sehat. Penyedia jasa harus jujur dan profesional. PPK harus berani mengambil keputusan yang benar dan terdokumentasi.
Konsultan pengawas harus independen. Auditor harus berbasis data teknis. APH harus tegas terhadap korupsi, tetapi hati-hati membedakan kesalahan teknik dari niat jahat.
Perguruan tinggi dan asosiasi profesi harus menjaga integritas keilmuan agar pendapat ahli tidak berubah menjadi alat pembenaran kepentingan.
Keadilan dalam proyek konstruksi bukan hanya soal menghukum. Keadilan juga soal memulihkan. Jangan sampai negara menang dalam perkara, tetapi kalah dalam manfaat.
Jangan sampai aset publik dibiarkan rusak karena semua pihak takut mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat NTT terus kehilangan layanan karena bangunan yang masih bisa diselamatkan dibiarkan mati.
Sudah saatnya setiap proyek mangkrak di NTT dibuatkan peta pemulihan. Peta itu harus menjawab kondisi teknis, status kontrak, nilai pekerjaan terpasang, penyebab kerusakan, sisa pekerjaan, biaya rehabilitasi, potensi manfaat, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Proses hukum tetap dapat berjalan, tetapi pemulihan manfaat publik tidak boleh berhenti.
Pembangunan bukan sekadar proyek. Pembangunan adalah janji negara kepada rakyat.
Jika janji itu berhenti sebagai bangunan kosong, perkara hukum, atau aset mangkrak, maka yang paling dirugikan bukan hanya kas negara, melainkan masyarakat yang kehilangan manfaat.
NTT tidak boleh terus mewarisi proyek-proyek mati. Hukum harus ditegakkan. Tetapi aset publik yang masih bisa diselamatkan harus dipulihkan. Sebab uang rakyat baru benar-benar selamat ketika kembali bekerja untuk rakyat. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)