Opini
Opini: Mendakwa Alam, Menyembah Berhala
Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT.
Di sinilah Laudato Si’ menjadi sangat relevan. Paus Fransiskus mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama dan manusia dipanggil menjaga relasi moral dengan ciptaan, bukan mengubahnya menjadi objek keserakahan tanpa batas (Francis, 2015).
Tetapi dunia modern perlahan membangun berhala baru: birokrasi tanpa empati. Kita mulai mengukur keadilan hanya berdasarkan dokumen, izin dan prosedur, sementara penderitaan sosial dianggap urusan yang datang belakangan.
Konsep resource curse menjelaskan ironi ini dengan sangat telanjang. Sachs dan Warner (2001) menunjukkan bahwa wilayah kaya sumber daya sering justru mengalami kemiskinan, konflik sosial dan ketimpangan ekonomi yang tinggi.
NTT sedang berdiri sangat dekat dengan ironi itu. Tanah kaya. Tetapi banyak rakyat tetap hidup dalam ketidakpastian. Sumber daya melimpah. Tetapi anak muda terus pergi merantau karena tidak menemukan masa depan.
Dan ketika masyarakat kecil mencoba mengais hidup dari tanahnya sendiri, negara sering hadir pertama tama sebagai pengawas legalitas, bukan sebagai pelindung martabat mereka.
Menuju Keadilan yang Beriman
Kita sering membaca para nabi dalam Alkitab hanya sebagai tokoh agama. Tetapi jika kita jujur, para nabi adalah suara yang terus menggugat ketidakadilan sosial.
Nabi Yesaya mengecam mereka yang “menambah rumah demi rumah dan ladang demi ladang” sampai tidak ada lagi ruang bagi orang lain (Yesaya 5:8). Nabi Mikha berbicara tentang orang yang merampas ladang dan mengambilnya dengan kekerasan (Mikha 2:1–2).
Bahkan kisah kebun anggur Nabot dalam 1 Raja Raja 21 memperlihatkan bagaimana hukum dapat dipakai untuk membenarkan pengambilan ruang hidup rakyat kecil secara resmi dan legal.
Yang sering kita lewatkan adalah: Alkitab tidak pernah memisahkan iman dari keadilan sosial.
Karena itu aparat hukum hari ini tidak cukup hanya menjadi penjaga gerbang emas. Mereka juga harus menjadi penjaga keadilan kemanusiaan.
Sebab hukum tanpa empati perlahan berubah menjadi mesin administratif yang dingin. Ia sibuk menjaga prosedur, tetapi lupa menjaga manusia.
Pertanyaan paling pentingnya bukan lagi sekadar: apakah batu itu ilegal? Pertanyaan yang jauh lebih mengguncang adalah: apakah hukum kita masih menjaga manusia, atau hanya menjaga prosedur?
Saya teringat Roma 8:22 yang mengatakan bahwa “seluruh makhluk sama sama mengeluh.” Ayat ini bukan sekadar metafora rohani. Ia menggambarkan dunia yang terluka oleh ketidakadilan manusia.
Tanah mengeluh. Sungai mengeluh. Hutan mengeluh. Dan sering kali rakyat kecil ikut mengeluh bersama tanah yang kehilangan suaranya.
Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT.
Sebab yang sedang kita hadapi bukan hanya tambang ilegal, tetapi nalar hukum yang perlahan kehilangan kemampuan membedakan antara menjaga prosedur dan menjaga manusia.
Mungkin di situlah ironi terbesar kita hari ini: tanah yang sejak awal diciptakan Tuhan untuk menopang kehidupan bersama, perlahan berubah menjadi barang bukti, sementara manusia yang hidup darinya semakin kehilangan tempat di negerinya sendiri. (*)
Daftar Rujukan
- Badan Pusat Statistik NTT. (2025). Profil kemiskinan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025. BPS NTT.
- Francis. (2015). Laudato Si’: On care for our common home. Vatican Press.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). - Pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian bersama. https://www.esdm.go.id
- Sachs, J. D., & Warner, A. M. (2001). The curse of natural resources. European Economic Review, 45(4–6), 827–838. https://doi.org/10.1016/S0014-2921(01)00125-8
- Tribrata News Sumba Timur. (2026). Polres Sumba Timur segera tetapkan tersangka kasus dugaan peredaran emas tanpa dokumen di Bandara UMK. https://www.tribratanewssumbatimur.com
- Unger, R. M. (1986). The critical legal studies movement. Harvard University Press.
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/John-Mozes-Hendrik-Wadu-Neru-06.jpg)