Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Opini: Mendakwa Alam, Menyembah Berhala

Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
John Mozes Hendrik Wadu Neru 

Ketika Batu NTT Jadi Tersangka di Tengah Hukum yang Kehilangan “Karat” Moral

Oleh: John Mozes Hendrik Wadu Neru
Pendeta GMIT yang berkarya di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. 
e-mail: johnmhwaduneru@gmail.com

POS-KUPANG.COM - Di sebuah bandara kecil di Sumba Timur, sebuah tas dibuka di depan mesin pemeriksaan. Di dalamnya ada beberapa bongkahan batu yang dibungkus seadanya. Tidak besar. Tidak tampak seperti ancaman negara. 

Tetapi beberapa menit kemudian suasana berubah tegang. Petugas mendekat. Nama dicatat. Pertanyaan diarahkan cepat. Dan batu itu perlahan berubah status: dari serpihan tanah menjadi ancaman hukum.

Di sudut lain bandara, seorang ibu duduk memeluk tas kecil berisi pakaian anaknya. Suaminya sudah dua tahun merantau ke Kalimantan karena jagung di kampung tidak lagi cukup menghidupi keluarga.

Baca juga: BERITA POPULER : Polisi Dalami Kasus Kali Liliba, Aksi Penolakan Tambang Emas di Sumba Timur

Di luar bandara, matahari Sumba membakar tanah yang mulai retak oleh musim panjang. Dan di tengah semua itu, negara tampak sangat sigap terhadap bongkahan batu di tangan rakyat kecil.

Saya terus memikirkan satu hal: mengapa negara begitu cepat curiga pada batu di tangan rakyat kecil, tetapi jauh lebih lambat curiga pada kerusakan tanah yang berlangsung bertahun-tahun atas nama pembangunan?

Kasus ini memang nyata. Pada Maret 2026, aparat di Bandara Umbu Mehang Kunda menemukan batu yang diduga mengandung emas di tas seorang penumpang tujuan Lombok. 

Polisi menduga material tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu dan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur (Tribrata News Sumba Timur, 2026). 

Kasus diproses menggunakan ketentuan dalam UU Minerba terbaru, terutama Pasal 158 dan Pasal 161 mengenai aktivitas pertambangan dan distribusi mineral tanpa izin (Kementerian ESDM RI, 2025). 

Secara hukum, negara memang memiliki dasar bertindak. Tetapi jika kita jujur, persoalan ini tidak sesederhana prosedur legal dan ilegal.

Masalahnya bukan pada batu itu semata, tetapi pada cara hukum membaca manusia dan tanahnya sendiri.

Saya melihat ada sesuatu yang ironis dalam cara kita membangun rasa aman hari ini. Mesin X-Ray di bandara mampu mendeteksi bongkahan batu dalam hitungan detik. 

Tetapi negara sering membutuhkan waktu sangat lama untuk membaca mengapa masyarakat di wilayah kaya sumber daya tetap hidup dalam kemiskinan. 

Menurut data Badan Pusat Statistik NTT, angka kemiskinan di NTT pada tahun 2025 masih berada pada kisaran 17,50 persen atau sekitar satu juta penduduk miskin (Badan Pusat Statistik NTT, 2025). 

Di banyak wilayah pedesaan Sumba Timur, sebagian masyarakat masih bergantung pada pertanian subsisten dengan penghasilan yang tidak menentu. Ketika musim gagal panen datang, pilihan hidup menjadi semakin sempit. 

Anak muda pergi merantau. Orang tua bertahan dengan kebun yang semakin sulit diprediksi. Dan sebagian warga mulai melihat tanah bukan lagi sebagai warisan kehidupan, tetapi sebagai satu satunya kemungkinan untuk bertahan beberapa bulan ke depan.

Yang sering kita lewatkan adalah: rakyat kecil tidak selalu masuk ke tambang karena ingin kaya. 

Banyak yang masuk karena takut tidak bisa bertahan hidup. Dan negara sering datang lebih cepat sebagai aparat hukum daripada sebagai keadilan sosial.

Saya tidak sedang membela tambang ilegal. Tetapi saya juga tidak bisa menutup mata bahwa hukum sering lebih cepat melihat “potensi kerugian negara” dalam tas seorang warga kecil daripada melihat kerugian sosial yang berlangsung lama di sekitar sumber daya alam itu sendiri. 

Ketika batu kecil lebih mudah dicurigai daripada ketimpangan yang terorganisir, itu tanda bahwa ada sesuatu yang mulai kehilangan arah dalam cara kita memahami keadilan.

Bandara perlahan berubah menjadi altar baru keamanan negara. Batu menjadi tersangka. 

Sementara tanah yang selama bertahun tahun kehilangan daya dukung ekologisnya justru sering tidak pernah benar benar masuk ke ruang kegelisahan publik. Yang disebut ancaman adalah bongkahan batu di tangan rakyat kecil. 

Tetapi yang disebut pembangunan adalah eksploitasi besar yang kadang meninggalkan sungai keruh, hutan rusak dan masyarakat yang tetap miskin di atas tanah kaya.

Teologi Tanah vs Berhala Birokrasi

Saya melihat persoalan terbesar kita hari ini bukan sekadar lemahnya pengawasan tambang. 

Persoalan yang lebih dalam adalah cara berpikir hukum yang semakin administratif tetapi semakin jauh dari pengalaman hidup manusia. 

Hukum bekerja sangat cepat pada dokumen. Tetapi ia sering lambat membaca luka sosial.

Ketika emas dianggap sepenuhnya milik negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: di mana negara ketika rakyat tetap miskin di atas tanah yang kaya?

Di sinilah kritik terhadap hukum modern menjadi penting. Roberto Unger dalam pendekatan Critical Legal Studies mengingatkan bahwa hukum sering kali tidak benar benar netral, sebab ia bekerja di dalam struktur kuasa tertentu (Unger, 1986). 

Karena itu, hukum dapat tampil sangat keras terhadap mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik, tetapi jauh lebih hati hati terhadap kepentingan besar yang dibungkus legalitas administratif.

Jika kita jujur, hukum di banyak tempat sering lebih mudah menjangkau rakyat kecil dibanding menjangkau struktur besar yang menghasilkan ketimpangan itu sendiri. Yang disebut ilegal adalah rakyat kecil yang menggali batu tanpa izin. 

Tetapi yang disebut pembangunan adalah eksploitasi besar yang kadang meninggalkan kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial bertahun tahun. 

Ketika ketimpangan seperti itu mulai dianggap biasa, itu tanda bahwa prosedur perlahan lebih dihormati daripada kehidupan manusia itu sendiri.

Padahal di banyak wilayah NTT, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah rahim kehidupan. 

Di sanalah jagung ditanam. Di sanalah orang tua dimakamkan. Di sanalah identitas keluarga dan suku diwariskan. 

Kita sering membaca tanah hanya sebagai objek produksi. Tetapi jika kita jujur, bagi banyak masyarakat NTT, tanah adalah bagian dari martabat hidup mereka. 

Karena itu, ketika hasil bumi diperlakukan semata sebagai objek legalitas tanpa dialog sosial dan budaya, masyarakat kecil perlahan merasa asing di tanahnya sendiri.

Yang sering kita lewatkan adalah: sejak awal Alkitab tidak pernah memandang tanah sebagai benda mati. Dalam Kejadian 2:7, manusia dibentuk dari debu tanah dan menerima nafas hidup dari Allah. 

Artinya, hubungan manusia dan tanah bukan sekadar hubungan ekonomi. Ada hubungan spiritual dan eksistensial di dalamnya. 

Dalam Kejadian 1:29–30, Tuhan memberikan bumi dan tumbuh tumbuhan sebagai penopang kehidupan bersama, bukan sebagai alat keserakahan segelintir pihak. 

Dalam Imamat 25:23, Tuhan berkata, “Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu.” Kalimat ini sederhana, tetapi sangat radikal. 

Tanah tidak boleh sepenuhnya tunduk pada kerakusan manusia, sebab tanah pada akhirnya adalah titipan Allah bagi kehidupan bersama.

Di titik ini, saya teringat gaya refleksi Eka Darmaputera yang selalu berusaha membawa iman turun dari langit abstraksi ke tanah tempat manusia bergumul. 

Teologi bukan pertama tama soal istilah besar, tetapi soal apakah manusia masih bisa hidup bermartabat di tengah sistem yang sering kehilangan belas kasih. 

Karena itu, kritik ekologis sebenarnya bukan isu tambahan dalam iman. Ia bagian dari tanggung jawab moral terhadap kehidupan.

Di sinilah Laudato Si’ menjadi sangat relevan. Paus Fransiskus mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama dan manusia dipanggil menjaga relasi moral dengan ciptaan, bukan mengubahnya menjadi objek keserakahan tanpa batas (Francis, 2015). 

Tetapi dunia modern perlahan membangun berhala baru: birokrasi tanpa empati. Kita mulai mengukur keadilan hanya berdasarkan dokumen, izin dan prosedur, sementara penderitaan sosial dianggap urusan yang datang belakangan.

Konsep resource curse menjelaskan ironi ini dengan sangat telanjang. Sachs dan Warner (2001) menunjukkan bahwa wilayah kaya sumber daya sering justru mengalami kemiskinan, konflik sosial dan ketimpangan ekonomi yang tinggi. 

NTT sedang berdiri sangat dekat dengan ironi itu. Tanah kaya. Tetapi banyak rakyat tetap hidup dalam ketidakpastian. Sumber daya melimpah. Tetapi anak muda terus pergi merantau karena tidak menemukan masa depan.

Dan ketika masyarakat kecil mencoba mengais hidup dari tanahnya sendiri, negara sering hadir pertama tama sebagai pengawas legalitas, bukan sebagai pelindung martabat mereka.

Menuju Keadilan yang Beriman

Kita sering membaca para nabi dalam Alkitab hanya sebagai tokoh agama. Tetapi jika kita jujur, para nabi adalah suara yang terus menggugat ketidakadilan sosial. 

Nabi Yesaya mengecam mereka yang “menambah rumah demi rumah dan ladang demi ladang” sampai tidak ada lagi ruang bagi orang lain (Yesaya 5:8). Nabi Mikha berbicara tentang orang yang merampas ladang dan mengambilnya dengan kekerasan (Mikha 2:1–2). 

Bahkan kisah kebun anggur Nabot dalam 1 Raja Raja 21 memperlihatkan bagaimana hukum dapat dipakai untuk membenarkan pengambilan ruang hidup rakyat kecil secara resmi dan legal.

Yang sering kita lewatkan adalah: Alkitab tidak pernah memisahkan iman dari keadilan sosial.

Karena itu aparat hukum hari ini tidak cukup hanya menjadi penjaga gerbang emas. Mereka juga harus menjadi penjaga keadilan kemanusiaan. 

Sebab hukum tanpa empati perlahan berubah menjadi mesin administratif yang dingin. Ia sibuk menjaga prosedur, tetapi lupa menjaga manusia.

Pertanyaan paling pentingnya bukan lagi sekadar: apakah batu itu ilegal? Pertanyaan yang jauh lebih mengguncang adalah: apakah hukum kita masih menjaga manusia, atau hanya menjaga prosedur?

Saya teringat Roma 8:22 yang mengatakan bahwa “seluruh makhluk sama sama mengeluh.” Ayat ini bukan sekadar metafora rohani. Ia menggambarkan dunia yang terluka oleh ketidakadilan manusia. 

Tanah mengeluh. Sungai mengeluh. Hutan mengeluh. Dan sering kali rakyat kecil ikut mengeluh bersama tanah yang kehilangan suaranya.

Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT

Sebab yang sedang kita hadapi bukan hanya tambang ilegal, tetapi nalar hukum yang perlahan kehilangan kemampuan membedakan antara menjaga prosedur dan menjaga manusia.

Mungkin di situlah ironi terbesar kita hari ini: tanah yang sejak awal diciptakan Tuhan untuk menopang kehidupan bersama, perlahan berubah menjadi barang bukti, sementara manusia yang hidup darinya semakin kehilangan tempat di negerinya sendiri. (*)

Daftar Rujukan

  • Badan Pusat Statistik NTT. (2025). Profil kemiskinan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025. BPS NTT.
  • Francis. (2015). Laudato Si’: On care for our common home. Vatican Press.
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). 
  • Pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian bersama. https://www.esdm.go.id
  • Sachs, J. D., & Warner, A. M. (2001). The curse of natural resources. European Economic Review, 45(4–6), 827–838. https://doi.org/10.1016/S0014-2921(01)00125-8
  • Tribrata News Sumba Timur. (2026). Polres Sumba Timur segera tetapkan tersangka kasus dugaan peredaran emas tanpa dokumen di Bandara UMK. https://www.tribratanewssumbatimur.com
  • Unger, R. M. (1986). The critical legal studies movement. Harvard University Press.

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved