Opini
Opini: Mendakwa Alam, Menyembah Berhala
Pada akhirnya, batu emas di bandara itu mungkin hanyalah serpihan kecil dari luka yang lebih besar di NTT.
Di banyak wilayah pedesaan Sumba Timur, sebagian masyarakat masih bergantung pada pertanian subsisten dengan penghasilan yang tidak menentu. Ketika musim gagal panen datang, pilihan hidup menjadi semakin sempit.
Anak muda pergi merantau. Orang tua bertahan dengan kebun yang semakin sulit diprediksi. Dan sebagian warga mulai melihat tanah bukan lagi sebagai warisan kehidupan, tetapi sebagai satu satunya kemungkinan untuk bertahan beberapa bulan ke depan.
Yang sering kita lewatkan adalah: rakyat kecil tidak selalu masuk ke tambang karena ingin kaya.
Banyak yang masuk karena takut tidak bisa bertahan hidup. Dan negara sering datang lebih cepat sebagai aparat hukum daripada sebagai keadilan sosial.
Saya tidak sedang membela tambang ilegal. Tetapi saya juga tidak bisa menutup mata bahwa hukum sering lebih cepat melihat “potensi kerugian negara” dalam tas seorang warga kecil daripada melihat kerugian sosial yang berlangsung lama di sekitar sumber daya alam itu sendiri.
Ketika batu kecil lebih mudah dicurigai daripada ketimpangan yang terorganisir, itu tanda bahwa ada sesuatu yang mulai kehilangan arah dalam cara kita memahami keadilan.
Bandara perlahan berubah menjadi altar baru keamanan negara. Batu menjadi tersangka.
Sementara tanah yang selama bertahun tahun kehilangan daya dukung ekologisnya justru sering tidak pernah benar benar masuk ke ruang kegelisahan publik. Yang disebut ancaman adalah bongkahan batu di tangan rakyat kecil.
Tetapi yang disebut pembangunan adalah eksploitasi besar yang kadang meninggalkan sungai keruh, hutan rusak dan masyarakat yang tetap miskin di atas tanah kaya.
Teologi Tanah vs Berhala Birokrasi
Saya melihat persoalan terbesar kita hari ini bukan sekadar lemahnya pengawasan tambang.
Persoalan yang lebih dalam adalah cara berpikir hukum yang semakin administratif tetapi semakin jauh dari pengalaman hidup manusia.
Hukum bekerja sangat cepat pada dokumen. Tetapi ia sering lambat membaca luka sosial.
Ketika emas dianggap sepenuhnya milik negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: di mana negara ketika rakyat tetap miskin di atas tanah yang kaya?
Di sinilah kritik terhadap hukum modern menjadi penting. Roberto Unger dalam pendekatan Critical Legal Studies mengingatkan bahwa hukum sering kali tidak benar benar netral, sebab ia bekerja di dalam struktur kuasa tertentu (Unger, 1986).
Karena itu, hukum dapat tampil sangat keras terhadap mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik, tetapi jauh lebih hati hati terhadap kepentingan besar yang dibungkus legalitas administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/John-Mozes-Hendrik-Wadu-Neru-06.jpg)