Opini
Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi
Memberantas korupsi harga mati. Tapi mengorbankan insinyur jujur karena kegagalan teknis adalah kesalahan fatal.
Kedua, R-KUHAP harus wajibkan penyidik minta second opinion dari Ahli Forensik Konstruksi bersertifikat LPJK sebelum tetapkan tersangka insinyur. Auditor BPK/BPKP tidak cukup. Hanya “forensic engineer” yang bisa nilai salah desain atau salah hitung.
Ketiga, masyarakat jasa konstruksi harus berani dokumentasi. Notulen rapat, justifikasi teknis, foto progres, as-built drawing adalah tameng hukum. Laporkan jika ada pemaksaan dari oknum yang menggiring / framing opini Tipikor dll. Karena aparatur pun bisa dikenakan pasal 278 UU No.1 KUHP 2023 tentang Penyesatan proses Peradilan terutama rekayasa bukti ( fabricating evidence ) .
Memberantas korupsi harga mati. Tapi mengorbankan insinyur jujur karena kegagalan teknis adalah kesalahan fatal.
Jika kriminalisasi terus terjadi, siapa yang mau bangun jembatan di Papua, NTT atau daerah 3 T? Siapa yang mau desain bendungan di NTT?
Negara wajib menghukum setiap orang yang berbuat jahat dengan niat jahat, bukan menghukum pidana pada kesalahan yang bisa dipulihkan.
Karena manusia sejatinya tempatnya salah dan khilaf. Namun kejahatan yang diniatkan memang harus dihukum negara.
Hukum harus jadi panglima yang adil: melindungi yang benar, menghukum yang salah.
Itulah esensi KUHP baru dan cita-cita UU 2/2017. Jangan biarkan Tipikor jadi hantu yang membunuh inovasi konstruksi Indonesia. (*)
*) Andre Koreh adalah Ketua PW Persatuan Insinyur Indonesia NTT, Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Kupang - Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi, dan Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK)Universitas Citra Bangsa Kupang.
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)