Minggu, 26 April 2026

Opini

Opini: Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap Dasa Cita Gubernur NTT 

Monitoring dan Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI GERMANUS ATTAWUWUR
Germanus Attawuwur 

Mengelaborasi  Tahun 2026 Sebagai Tanggung jawab Publik

Oleh: Germanus Attawuwur
Ketua Komisi Informasi NTT

POS-KUPANG.COM - Tulisan ini terinspirasi pasca Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) bersihlaturami dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapak Drs. Ady Endezon Mandala, M.Si, selepas dilantik oleh Gubernur Provinsi NTT, Melki Laka Lena

Sebagai “orang baru” di lembaga ini, beliau banyak mendengar cerita komisioner berkaitan dengan eksistensi Komisi Informasi khususnya, supporting pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pada ayat (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.  Ayat (5)  Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
 

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Buka Rekrutmen Calon Anggota Periode 2026–2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dari rumusan normatif ini dapat disimpulkan bahwa sekretariat pada Komisi Informasi mempunyai peran vital yakni untuk melaksanakan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi.   

Jika sekretariat memiliki tugas demikian, maka (selalu) muncul pertanyaan apa yang dilakukan oleh Komisi Informasi di provinsi kepulauan ini? Apa sumbangsinihnya terhadap  Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT?

Maka, sejalan dengan dideklarasikannya Tahun 2026 sebagai Tahun Pertangggungjawaban Publik oleh Gubernur NTT, penulis hendak menjawab pertanyaan tersebut melalui tulisan ini dengan harapan dapat dibaca oleh lebih banyak orang untuk meminimalisir bahkan mengeliminir pertanyaan seperti di atas.

Gubernur membaptis tahun ini sebagai tahun pertanggungjawaban publik tidak saja mencirikan pemerintahannya yang demokratis, melainkan juga selaras dengan tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat dibaca dalam Pasal 3, yang mengatur pada huruf (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 

(b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c). meningkatkan peran aktif masyarakat  dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

(d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

(e). mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;  

Jadi, pemerintahan yang demokratis memiliki implikasi adanya partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara sejak dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. 

Partisipasi publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efisien, akuntabel. 

Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap Reformasi dan Transformasi Birokrasi dan HAM

Visi-misi Dasa Cita Ayo Bangun NTT mengacu pada RPJP NTT 2025-2045 yang sudah disetujui Pemerintah Provinsi dan DPRD. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved