Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi

Memberantas korupsi harga mati. Tapi mengorbankan insinyur jujur karena kegagalan teknis adalah kesalahan fatal.

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANDRE KOREH
Andre Koreh 

Oleh: Andre Koreh *

POS-KUPANG.COM - Jembatan ambruk, jalan baru 3 bulan berlubang, bangunan konstruksi  sudah selesai dibangun  tapi belum memberi manfaat maksimal, siapa yang salah? 

Di meja hijau, yang duduk di kursi pesakitan seringkali konsultan perencana atau kontraktor dan PPK. Pertanyaannya: apakah semua kegagalan konstruksi adalah korupsi?

Data ICW 2024: 62 persen kasus korupsi infrastruktur menyeret swasta. Polanya berulang. Kegagalan teknis langsung dipukul Pasal 2/3 UU Tipikor “merugikan keuangan negara”. 

Padahal UU No. 2/2017 Jasa Konstruksi Pasal 65 sudah tegas: kegagalan bangunan adalah ranah perdata dan pidana umum, bukan otomatis korupsi. Tipikor hanya jika ada niat jahat ( mensrea ) untuk memperkaya diri.

Baca juga: Opini: 30 Tahun Kota Kupang Dibayang-bayangi Sampah 

Ini over-criminalization. Dampaknya nyata. Insinyur muda takut masuk proyek pemerintah. BUMN Karya krisis SDM. Biaya proyek membengkak karena risk premium.

KUHP baru 2023 memberi angin segar. Pasal 603 yang menggantikan Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan unsur secara melawan hukum. Artinya, harus dibuktikan ada pelanggaran aturan dan niat jahat. Bukan karena kegagalan konstruksi sebagai unsur causalitas terjadinya Tipikor .  

Salah hitung beban angin, salah membuat job mix desain beton , air sumur bor tidak mengalir maksimal, salah asumsi, salah hitung, bisa karena kompetensi rendah, bukan melawan hukum. Itu ranah etik profesi dan masuk dalam gugatan perdata.

Soal pelanggaran kepatuhan ( SOP, mekanisme dan tata cara hukum perjanjian kerja konstruksi ), solusinya  adalah pemulihan, saran perbaikan, pelatihan dll. 

Jika terjadi kekurangan volume dan atau kerusakan dini / kualitas rendah, ini soal kelebihan bayar maka solusinya menyetor kembali, memperbaiki dan atau mengganti pekerjaan  karena masuk dalam sengketa konstruksi. 

Menyelamatkan uang negara bukan dengan mempidanakan para insinyur! Karena  dampaknya pada bangunan itu sendiri yang menjadi tidak bermanfaat karena kesalahan desain akibat kompetensi rendah. 

Yang terjadi justru banyak bangunan yang dihentikan pada masa konstruksi  dengan alasan sebagai barang bukti (BB) karena ada tindakan  penyidikan, malah menjadi sebab kerugian negara yang sesungguhnya karena melanggar pasal 86 (3) UU.No.2/2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengatur jika terjadi sengketa konstruksi tidak boleh  menghentikan pekerjaan konstruksi.

Peristiwa kegagalan konstruksi akan menjadi rezim pidana jika ada niat jahat, ada kerugian negara yang nyata ( bukan asumsi / opini atau dugaan apalagi tidak ada) yang dinyatakan oleh lembaga keuangan negara yang resmi ( BPK / UUD 45 Pasal  23 E ) dan tindakan pidana Tipikor sebagai  langkah terakhir dalam  asas ultimum remidium atau upaya terakhir dalam sistem penegakan hukum di negeri kita.

Lalu apa langkah solusi regulasinya?  

Pertama, tegaskan UU 2/2017 sebagai lex specialis. Kegagalan konstruksi wajib diselesaikan dulu lewat Dewan Sengketa atau gugatan perdata. 

Tipikor hanya untuk suap, gratifikasi, dan persekongkolan tender. Tipidum untuk kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa . 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved