Opini
Opini: Insinyur Bukan Koruptor- Stop Kriminalisasi Kegagalan Konstruksi
Memberantas korupsi harga mati. Tapi mengorbankan insinyur jujur karena kegagalan teknis adalah kesalahan fatal.
Oleh: Andre Koreh *
POS-KUPANG.COM - Jembatan ambruk, jalan baru 3 bulan berlubang, bangunan konstruksi sudah selesai dibangun tapi belum memberi manfaat maksimal, siapa yang salah?
Di meja hijau, yang duduk di kursi pesakitan seringkali konsultan perencana atau kontraktor dan PPK. Pertanyaannya: apakah semua kegagalan konstruksi adalah korupsi?
Data ICW 2024: 62 persen kasus korupsi infrastruktur menyeret swasta. Polanya berulang. Kegagalan teknis langsung dipukul Pasal 2/3 UU Tipikor “merugikan keuangan negara”.
Padahal UU No. 2/2017 Jasa Konstruksi Pasal 65 sudah tegas: kegagalan bangunan adalah ranah perdata dan pidana umum, bukan otomatis korupsi. Tipikor hanya jika ada niat jahat ( mensrea ) untuk memperkaya diri.
Baca juga: Opini: 30 Tahun Kota Kupang Dibayang-bayangi Sampah
Ini over-criminalization. Dampaknya nyata. Insinyur muda takut masuk proyek pemerintah. BUMN Karya krisis SDM. Biaya proyek membengkak karena risk premium.
KUHP baru 2023 memberi angin segar. Pasal 603 yang menggantikan Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan unsur secara melawan hukum. Artinya, harus dibuktikan ada pelanggaran aturan dan niat jahat. Bukan karena kegagalan konstruksi sebagai unsur causalitas terjadinya Tipikor .
Salah hitung beban angin, salah membuat job mix desain beton , air sumur bor tidak mengalir maksimal, salah asumsi, salah hitung, bisa karena kompetensi rendah, bukan melawan hukum. Itu ranah etik profesi dan masuk dalam gugatan perdata.
Soal pelanggaran kepatuhan ( SOP, mekanisme dan tata cara hukum perjanjian kerja konstruksi ), solusinya adalah pemulihan, saran perbaikan, pelatihan dll.
Jika terjadi kekurangan volume dan atau kerusakan dini / kualitas rendah, ini soal kelebihan bayar maka solusinya menyetor kembali, memperbaiki dan atau mengganti pekerjaan karena masuk dalam sengketa konstruksi.
Menyelamatkan uang negara bukan dengan mempidanakan para insinyur! Karena dampaknya pada bangunan itu sendiri yang menjadi tidak bermanfaat karena kesalahan desain akibat kompetensi rendah.
Yang terjadi justru banyak bangunan yang dihentikan pada masa konstruksi dengan alasan sebagai barang bukti (BB) karena ada tindakan penyidikan, malah menjadi sebab kerugian negara yang sesungguhnya karena melanggar pasal 86 (3) UU.No.2/2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengatur jika terjadi sengketa konstruksi tidak boleh menghentikan pekerjaan konstruksi.
Peristiwa kegagalan konstruksi akan menjadi rezim pidana jika ada niat jahat, ada kerugian negara yang nyata ( bukan asumsi / opini atau dugaan apalagi tidak ada) yang dinyatakan oleh lembaga keuangan negara yang resmi ( BPK / UUD 45 Pasal 23 E ) dan tindakan pidana Tipikor sebagai langkah terakhir dalam asas ultimum remidium atau upaya terakhir dalam sistem penegakan hukum di negeri kita.
Lalu apa langkah solusi regulasinya?
Pertama, tegaskan UU 2/2017 sebagai lex specialis. Kegagalan konstruksi wajib diselesaikan dulu lewat Dewan Sengketa atau gugatan perdata.
Tipikor hanya untuk suap, gratifikasi, dan persekongkolan tender. Tipidum untuk kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa .
Kedua, R-KUHAP harus wajibkan penyidik minta second opinion dari Ahli Forensik Konstruksi bersertifikat LPJK sebelum tetapkan tersangka insinyur. Auditor BPK/BPKP tidak cukup. Hanya “forensic engineer” yang bisa nilai salah desain atau salah hitung.
Ketiga, masyarakat jasa konstruksi harus berani dokumentasi. Notulen rapat, justifikasi teknis, foto progres, as-built drawing adalah tameng hukum. Laporkan jika ada pemaksaan dari oknum yang menggiring / framing opini Tipikor dll. Karena aparatur pun bisa dikenakan pasal 278 UU No.1 KUHP 2023 tentang Penyesatan proses Peradilan terutama rekayasa bukti ( fabricating evidence ) .
Memberantas korupsi harga mati. Tapi mengorbankan insinyur jujur karena kegagalan teknis adalah kesalahan fatal.
Jika kriminalisasi terus terjadi, siapa yang mau bangun jembatan di Papua, NTT atau daerah 3 T? Siapa yang mau desain bendungan di NTT?
Negara wajib menghukum setiap orang yang berbuat jahat dengan niat jahat, bukan menghukum pidana pada kesalahan yang bisa dipulihkan.
Karena manusia sejatinya tempatnya salah dan khilaf. Namun kejahatan yang diniatkan memang harus dihukum negara.
Hukum harus jadi panglima yang adil: melindungi yang benar, menghukum yang salah.
Itulah esensi KUHP baru dan cita-cita UU 2/2017. Jangan biarkan Tipikor jadi hantu yang membunuh inovasi konstruksi Indonesia. (*)
*) Andre Koreh adalah Ketua PW Persatuan Insinyur Indonesia NTT, Dekan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Kupang - Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi, dan Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK)Universitas Citra Bangsa Kupang.
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)