Opini
Opini: Beban Hutang NTT- Ketika Cicilan dan Bunga Menggerus Ruang Fiskal Daerah
Utang daerah dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya.
Mana pun yang benar, penjelasan publik kepada DPRD dan masyarakat menjadi suatu keharusan.
Yang juga perlu dicermati adalah dinamika belanja bunga. Setelah mencapai puncak Rp62,88 miliar pada 2023, bunga turun ke Rp57,26 miliar (2024), lalu Rp46,47 miliar (2025), dan dianggarkan Rp36,64 miliar untuk 2026.
Secara teori, ini wajar karena bunga dihitung dari sisa pokok — semakin kecil pokok terutang, semakin rendah bunga.
Namun mengingat estimasi sisa pokok pinjaman baru masih hampir Rp978 miliar, penurunan bunga yang cukup tajam ini perlu dikonfirmasi dengan jadwal angsuran yang sesungguhnya agar tidak menimbulkan kejutan fiskal di kemudian hari.
Jika dilihat secara keseluruhan, rasio total debt service terhadap realisasi pendapatan daerah NTT bergerak antara 2 hingga hampir 6 persen sepanjang 2021–2025.
Angka ini belum melampaui ambang kritis, tetapi sudah cukup besar untuk memengaruhi fleksibilitas belanja.
Terlebih, kondisi ini terjadi bersamaan dengan SiLPA yang terus membengkak, sebuah ironi: kas daerah mengendap tidak terserap, sementara kewajiban utang terus berjalan setiap tahun.
Dua kondisi yang mestinya saling mengoreksi ini justru tumbuh beriringan.
Sebagai penutup, kebijakan utang Pemprov NTT di tahun 2023 sebesar Rp1,3 triliun bukan semata persoalan angka dalam dokumen APBD, melainkan komitmen moral dan fiskal yang akan membebani ruang gerak pembangunan hingga tahun 2029.
Utang dapat menjadi instrumen akselerasi jika dikelola secara hati-hati, transparan, dan produktif.
Namun ia juga dapat berubah menjadi beban struktural apabila tidak disertai perencanaan yang realistis, disiplin fiskal, kebocoran dan korupsi, serta keberanian melakukan koreksi kebijakan ketika terjadi deviasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari pembiayaan tersebut benar-benar diarahkan pada belanja yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, penurunan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat baik ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Transparansi atas skema pembiayaan, jadwal pengembalian, risiko fiskal, serta capaian output dan outcome menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Publik berhak mengetahui bukan hanya untuk apa utang digunakan, tetapi juga bagaimana kemampuan fiskal daerah menjamin keberlanjutannya.
Ke depan, manajemen utang daerah harus diletakkan dalam kerangka kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) dan keberlanjutan jangka menengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wily-Mustari-Adam.jpg)