Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Hawthorne Effect dalam Birokrasi yang Ketakutan

Ruangan lebih tertib. Laporan lebih cepat masuk. Tetapi itu belum tentu berarti organisasi menjadi lebih sehat. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA BUMI PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana
Akademisi Kebijakan Publik Centre of Transformative Democracy and Governance,
Koordinator Program Studi S2 Ilmu Administrasi FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang.

POS-KUPANG.COM - Disiplin birokrasi memang penting. Tetapi ketika ancaman dijadikan bahasa utama, yang tumbuh sering bukan kinerja terbaik, melainkan kepatuhan semu. Tegas itu perlu, tetapi takut bukan strategi yang netral.

Dalam beberapa bulan terakhir, publik NTT menyaksikan pola yang makin jelas. 

Ketika target Pendapatan Asli Daerah 2026 dipatok Rp 2,8 triliun dan sampai awal April baru tercapai sekitar 6,5 persen, muncul ancaman bahwa tambahan penghasilan pegawai bisa dikurangi bahkan dihapus. 

Baca juga: Opini: Hadir, Pak yang Dibalas Caci Maki?

Sebelumnya, ketika ribuan ASN tidak hadir apel, ancaman serupa juga diarahkan pada TPP, dengan absensi diposisikan sebagai dasar evaluasi, promosi, dan sanksi. 

Di saat yang sama, OPD yang dinilai tidak berdampak juga dihadapkan pada ancaman pemangkasan anggaran. 

Mari jujur. Ada sisi positif dari ketegasan semacam itu. Birokrasi memang tidak bisa dipelihara dengan kelonggaran tanpa batas. 

PP Nomor 94 Tahun 2021 memberi dasar tegas bagi penegakan disiplin PNS, termasuk pemotongan tunjangan kinerja untuk pelanggaran tertentu. 

Negara memang tidak sedang meminta ASN untuk dimanja, melainkan untuk bekerja profesional, tertib, dan bertanggung jawab. 

Tetapi di sinilah masalahnya. Ketegasan yang tidak presisi dapat berubah menjadi manajemen ketakutan. Dan ketakutan, dalam organisasi, hampir selalu menghasilkan paradoks. 

Di permukaan, orang tampak lebih patuh. Di bawah permukaan, mereka bisa menjadi lebih defensif, lebih sibuk mengamankan diri, lebih takut salah daripada berani memperbaiki.

Birokrasi tidak bekerja dalam satu wajah

Inilah titik yang sering luput. Pemerintah daerah bukan satu mesin yang seluruh bagiannya menghasilkan hal yang sama. Ada OPD yang memang berfungsi mencari dan mengamankan pendapatan. 

Ada OPD yang mengurus layanan dasar. Ada yang bekerja pada belanja pembangunan, ada yang bekerja pada regulasi, pengawasan, atau dukungan teknis. 

Karena itu, ketika PAD tidak tercapai, tidak semua ASN memiliki derajat tanggung jawab yang sama. Ketika belanja pegawai menekan ruang fiskal, tidak semua pegawai memiliki akses yang sama atas keputusan strategis yang menyebabkannya.

UU Nomor 1 Tahun 2022 memang mewajibkan daerah menyesuaikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer pusat, dengan masa transisi hingga 2027. Artinya, tekanan fiskal itu nyata. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved