Rabu, 29 April 2026

Opini

Opini: Beban Hutang NTT- Ketika Cicilan dan Bunga Menggerus Ruang Fiskal Daerah

Utang daerah dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Rasio kemampuan bayar, ruang fiskal riil, dan proyeksi pendapatan harus dihitung secara konservatif, bukan berbasis pada asumsi optimistis dan keinginan kekuasaan. 

Pemerintah juga perlu menyiapkan strategi mitigasi risiko apabila terjadi shortfall pendapatan atau tekanan belanja wajib, agar cicilan utang tidak mengorbankan layanan publik dasar.

Pada akhirnya, kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah, melainkan untuk menguatkan tata kelola. 

Utang daerah hanya akan dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya. 

Di titik inilah integritas kebijakan fiskal diuji: apakah utang menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi NTT, atau justru menjadi simpul baru ketergantungan. 

Harapan publik sederhana—kelola dengan akuntabilitas, ukur dengan kinerja, dan pertanggungjawabkan dengan transparansi. Sebab pada akhirnya, utang daerah yang menjadi jaminanya adalah rakyat. 

Oleh karena itu ke depan, pemerintah daerah perlu bijaksana dalam manajemen hutang daerah di tengah keterbatasan fiskal.(*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved