Sabtu, 11 April 2026

Opini

Opini: Beban Hutang NTT- Ketika Cicilan dan Bunga Menggerus Ruang Fiskal Daerah

Utang daerah dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan  Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Pinjaman daerah merupakan salah satu aktivitas pembiayaan, khususnya penerimaan pembiayaan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah tatkala anggaran daerah mengalami defisit. 

Pinjaman daerah juga merupakan instrumen fiskal yang sah dan lazim digunakan untuk mempercepat pembangunan ketika pendapatan daerah belum mencukupi kebutuhan investasi publik.

Setiap keputusan pinjaman selalu punya dua wajah. Wajah pertama adalah harapan: dana segar untuk membiayai infrastruktur, mempercepat pelayanan publik, dan menutup kesenjangan antara kebutuhan pembangunan dan keterbatasan pendapatan daerah. 

Baca juga: Opini: Laut yang Kita Doakan, Alam yang Kita Habiskan

Wajah kedua adalah kenyataan yang datang kemudian: kewajiban cicilan dan bunga yang harus dibayar rutin, tahun demi tahun, tanpa bisa ditunda (sesuai waktu kontrak pelunasan). 

Provinsi Nusa Tenggara Timur kini di masa kepemimpinan Gubernur NTT, bapak Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wagub, bapak Johanis Asadoma sedang menatap wajah kedua itu dengan serius hingga tahun 2029. 

Kewajiban ini sebagai konsekuensi hutang, sebuah keputusan masa lalu yang harus mengorbankan sumber daya (asset) di masa depan untuk memenuhinya.

Penelusuran atas data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 24 Februari 2026, memperlihatkan postur APBD NTT tahun 2021–2026 yang mengungkapkan bahwa daerah ini sesungguhnya menanggung dua lapis utang secara bersamaan. 

Lapisan pertama adalah pinjaman lama yang sudah berjalan jauh sebelum 2021. Jejaknya terbaca jelas: adanya kewajiban cicilan yang dibayar sejak 2021 — masing-masing Rp114,36 miliar, Rp208,95 miliar, dan Rp24,78 miliar pada tahun 2021, 2022, dan 2023. 

Sementara beban bunganya bergerak dari Rp17,48 miliar (2021), naik ke Rp62,88 miliar (2023), sebelum berangsur turun.

Lapisan kedua adalah pinjaman baru senilai Rp1,3 triliun yang ditetapkan secara resmi sejak 2023, dengan jadwal pembayaran cicilan pokok dari 2024 hingga 2029. 

Ini bukan pinjaman kecil. Realisasi cicilan pokoknya tercatat Rp163,09 miliar pada 2024 dan Rp159,29 miliar pada 2025 — tingkat ketaatan yang baik, namun baru mengurangi pokok sebesar Rp322,38 miliar dari total Rp1,3 triliun. 

Artinya, sisa kewajiban pokok yang masih harus dilunasi dalam tiga tahun ke depan diperkirakan masih berkisar Rp977,62 miliar. Bila dibagi rata, dibutuhkan cicilan sekitar Rp326 miliar per tahun untuk periode 2026–2028.

Anggaran cicilan pokok 2026 ditetapkan Rp163,48 miliar, hampir sama persis dengan dua tahun sebelumnya, padahal kebutuhan riil rata-rata mendekati Rp326 miliar/tahun. 

Ada dua kemungkinan: jadwal angsuran memang bersifat back-loaded dengan beban terbesar di 2027–2028, atau proyeksi pelunasan belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen APBD. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved