Opini
Opini: Tak Peduli Lindungi Data Pribadi
Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hanyalah tumpukan kertas tebal namun kosong tanpa makna.
Fenomena ini menghadirkan sebuah paradoks. Di satu sisi terjadi penambahan struktur kelembagaan, tetapi di sisi lain justru terjadi kekosongan pada sektor yang paling krusial yaitu pelindungan data pribadi.
Akibatnya, pelaksanaan pelindungan data pribadi berjalan layaknya ayam tanpa kepala.
Eksesnya pun tidak main-main. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bak macan ompong. Terlihat kuat di atas kertas, tetapi loyo dalam pelaksanaan.
Sampai Kapan?
Pembentukan lembaga pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi idealnya menjadi prioritas bagi eksekutif saat ini.
Lembaga ini bukan sekadar struktur birokrasi tambahan, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pelindungan data pribadi benar-benar dijalankan.
Lebih jauh lagi, pelindungan data pribadi kini juga berkaitan dengan posisi suatu negara dalam ekonomi digital global.
Banyak negara dan perusahaan internasional semakin memperhatikan standar pelindungan data sebelum melakukan kerja sama teknologi atau pertukaran data lintas negara.
Negara yang memiliki sistem pelindungan data pribadi yang kuat biasanya lebih dipercaya dalam ekosistem digital tersebut.
Karena itu, ketidakjelasan arah kelembagaan pelindungan data pribadi bukan sekadar persoalan administratif.
Ia juga menyangkut reputasi Indonesia dalam tata kelola ekonomi digital. Pada titik ini, pemerintah sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki arah kebijakan mengenai pelindungan data pribadi.
Amanat undang-undang perlu segera diwujudkan. Salah satunya melalui pembentukan lembaga pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tersebut.
Dalam masa transisi, pemerintah juga perlu gerak cepat untuk menunjuk kementerian atau lembaga tertentu untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 agar tidak terjadi kekosongan otoritas.
Pada akhirnya, pelindungan data pribadi merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak warganya di era digital.
Tanpa keseriusan dalam membangun kelembagaan yang kuat, Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hanyalah tumpukan kertas tebal namun kosong tanpa makna. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Hiznu-Mawanda.jpg)