Opini
Opini: Tak Peduli Lindungi Data Pribadi
Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hanyalah tumpukan kertas tebal namun kosong tanpa makna.
Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H., C.Me., C.CD.
In House Lawyer Badan Informasi Geospasial
POS-KUPANG.COM - Pelindungan data pribadi seharusnya menjadi salah satu indikator paling nyata kehadiran negara di era digital.
Di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi, hampir seluruh aktivitas masyarakat kini terhubung dengan sistem elektronik.
Mulai dari layanan keuangan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.
Setiap aktivitas tersebut menghasilkan data yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merekam identitas dan kehidupan pribadi warga negara.
Dalam konteks demikian, pelindungan data pribadi tidak lagi dapat dipandang sebagai isu teknis semata. Ia telah berkembang menjadi bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Baca juga: Komdigi Terus Memperkuat Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia
Di Indonesia sendiri, kesadaran terhadap urgensi pelindungan data pribadi baru tampak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022.
Kehadiran undang-undang tersebut disambut sebagai Langkah penting dalam memperkuat tata kelola data khususnya data pribadi di Indonesia.
Sebuah output legislasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Realita Pahit
Sayangnya hingga saat ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum mampu menunjukkan tajinya.
Alih-alih memberikan rasa aman, publik justru harus menerima kenyataan bahwa data pribadi mereka berkali-kali bocor di ruang publik. Pada tahun 2023 lalu misalnya.
Publik dikejutkan dengan bocornya kurang lebih 204 juta data pemilih dari sistem milik Komisi Pemilihan Umum yang mana merupakan lembaga pemerintah.
Data pemilih yang bocor tersebut diduga memuat informasi seperti nama, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, hingga alamat pemilih yang mana sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terklasifikasi sebagai data pribadi yang wajib dilindungi.
Insiden serupa Kembali muncul pada tahun 2024 dengan bocornya 6,6 juta data NPWP yang mencakup pelbagai data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan, NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat pos-el (email).
Terakhir dan baru-baru ini terjadi adalah insiden dijadikannya kertas rekam medis pasien AIDS yang dijadikan pembungkus gorengan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Hiznu-Mawanda.jpg)