Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Tak Peduli Lindungi Data Pribadi

Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hanyalah tumpukan kertas tebal namun kosong tanpa makna.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI AKBAR HIZNU MAWANDA
Akbar Hiznu Mawanda. 

Sebuah kertas yang notabene memuat informasi mengenai nama serta data dan informasi kesehatan yang menurut Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terklasifikasi sebagai data pribadi yang bersifat spesifik yang juga wajib dilindungi.

Serangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pelindungan data di Indonesia tidak bisa dianggap sepele. 

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum bertransformasi menjadi perlindungan yang nyata.

Titik Lemah

Salah satu titik lemah dari rezim hukum pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini adalah nirhadirnya lembaga yang ditugaskan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tersebut. 

Padahal Pasal 58 Undang-Undang 27 Tahun 2022 menegaskan bahwa pelaksanaan pelindungan data pribadi dilakukan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Ini membuktikan bahwa pembentuk undang-undang sejak awal menyadari bahwa keberadaan lembaga ini merupakan kunci bagi efektifnya implementasi regulasi ini. 

Dalam praktik internasional, hampir semua rezim pelindungan data memiliki otoritas yang kuat. 

Beberapa contoh di antaranya adalah Singapura dengan Personal Data Protection Commission Singapore, Malaysia dengan Pesuruhjaya Perlindungan Data Pribadi Malaysia, dan Inggris dengan Information Commissioner’s Office. 

Lembaga tersebut bertugas membuat kebijakan teknis terkait pelindungan data pribadi, mengawasi kepatuhan pengelola data pribadi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi, hingga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. 

Tanpa otoritas pelindungan data pribadi yang jelas, aturan pelindungan data pribadi akan sulit ditegakkan. 

Dengan kata lain, lembaga pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi merupakan jantung dari sistem pelindungan data pribadi

Ia menjadi penghubung antara norma hukum dan praktik di lapangan. Melalui lembaga inilah negara memastikan bahwa setiap pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi mematuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang telah diatur undang-undang.

Masalahnya, hingga kini lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut belum juga terlihat hilalnya. 

Bahkan dalam masa transisi sebelum lembaga itu dibentuk, pemerintah pun juga tidak secara tegas dan tertulis menunjuk kementerian atau lembaga tertentu untuk menjalankan fungsi sementara dari lembaga tersebut. 

Alih-alih menihilkan kekosongan otoritas tersebut, pemerintah justru kerap menghadirkan wacana pembentukan lembaga-lembaga baru di sektor lain yang tidak jarang beririsan dengan fungsi yang sudah ada. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved