Opini
Opini: Peta Jalan Menuju Malaka Bersih dari Korupsi
Bangunan pemerintahan yang bersih, kokoh dan estetik menuntut beberapa tiang yang harus dipancangkan.
Oleh : Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me
Advokat, tinggal di Malaka, Nusa Tengara Timur.
POS-KUPANG.COM - Di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur telah banyak tukang bangunan pemerintahan, tapi masih sedikit arsitek yang dapat merancang bangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Pemerintahan Malaka yang berarsitektur Nusantara menuntut konstruksi bangunan bercorak kebhinekaan yang mampu menampung serta menaungi warga masyarakat yang majemuk.
Bangunan pemerintahan yang bersih, kokoh dan estetik menuntut beberapa tiang yang harus dipancangkan.
Pertama, adanya tiang sistem penegakan hukum yang berkerangka melindungi harkat dan martabat kemanusiaan bagi segenap rakyat Malaka.
Baca juga: Opini: Noelia Castillo-Eutanasia Bukanlah Teladan
Artinya prioritaskan perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan hak sosial ekonomi rakyat kebanyakan dibandingkan dengan membiarkan pejabat untuk menumpukan kekayaan secara berlebihan.
Jadi, harus ada ideologi pemihakan positif terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat miskin.
Tanpa hukum berspirit kerakyatan, pertumbuhan ekonomi hanya akan dinikmati oleh para oligar karena rakyat miskin dibiarkan berada di luar sistem distribusi kekayaan negara.
Di titik ini penguatan karakter sistem hukum menjadi kunci utama. Karakter sistem hukum di Negara Pancasila dituntut berspirit keadilan sosial yang mampu melindungi hak warganya.
Bicara sistem penegakan hukum, Lawrence M. Fridmen menawarkan tiga komponen sistem hukum yang mempengaruhi penegakan hukum.
Pertama, struktur hukum (legal struture) mengangkut aparat penegak hukum yaitu bagaimana hukum subtantif atau suatu undang-undang itu dijalankan atau ditegakan.
Kedua, substansi hukum (legal substance) menunjuk perangkat peraturan perundang-undangan yaitu mencakup norma-norma hukum yang menentukan perbuatan mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan.
Ketiga, budaya hukum (legal culture) berkenaan dengan nilai dan perilaku masyarakat bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Budaya hukum inilah yang akan mengaliri dan menjiwai komponen-komponen hukum yang lain yakni komponen struktur dan komponen substantif.
Sebagai pilar pemerintahan yang bersih, sistem hukum harus mampu meningkatkan kepekaan dan kepercayaan publik.
Jika gagal meningkatkan kepercayaan publik, sistem hukum sendiri yang mengurangi kepercayaan warga terhadapnya sebagai fundamen pemerintahan yang bersih. Artinya kepekaan sistem hukum di Negara Pancasila diuji publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Melkianus-Conterius-Seran.jpg)