Opini
Opini: BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi
Jika kontraktor sudah diberi sanksi dan menjalankan kewajibannya, maka masalah selesai di ranah administratif.
Siapa Berwenang Menyatakan? Apa Penghubung Kerusakan ke Tipikor? Bagaimana Sikapi Surat JA B-1391/2026?
Oleh: Andre Koreh
Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK Universitas Citra Bangsa Kupang.
POS-KUPANG.COM - Korupsi adalah extraordinary crime, musuh bersama. Butuh tekad seluruh elemen bangsa untuk mencegah, menindak, dan memberantasnya secara berkeadilan.
Namun di kasus konstruksi, ada kekeliruan fatal yang berulang yaitu menyamakan “Kerugian Negara” dengan “Kerugian Keuangan Negara”.
Padahal beda makna, beda akibat hukum, beda lembaga yang berwenang. Akibatnya, pelaku jasa konstruksi sering dikriminalisasi.
Beda Substansi: Ini Bukan Permainan Kata
Kerugian Keuangan Negara, menurut Pasal 1 angka 22 UU 1/2004, adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Baca juga: Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?
Sifatnya riil, nyata, pasti, dapat dihitung. Ini delik inti Tipikor Pasal 2 & 3 UU 31/1999 karena frasa “dapat merugikan keuangan negara”. Yang berwenang menghitung hanya BPK, sesuai UU 15/2006.
Sementara Kerugian Negara bermakna luas: bisa berupa keuangan, ekonomi, atau sosial. Bangunan konstruksi mangkrak, kerusakan dini, atau kekurangan volume adalah Kerugian Negara.
Tapi jika tidak ada kekurangan uang yang nyata dan pasti, maka bukan Kerugian Keuangan Negara. Istilah ini tidak ada di UU Tipikor. Yang menghitung bisa BPK, BPKP, Ahli, atau KAP.
”Untuk memproses UU Tipikor, wajib ada Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan BPK. Tanpa itu, delik inti korupsi tidak terpenuhi.”
Secara normatif, Tipikor mensyaratkan dua unsur: Actus reus (perbuatan melawan hukum yang rugikan keuangan negara dan untungkan diri) ditambah mens rea ( niat jahat).
Tanpa mens rea, tidak bisa jadi Tipikor. Karena itu, asas ultimum remedium dan Pasal 2 & 3 UU 31/1999, serta Pasal 603 KUHP Baru No. 1/2023 yang berlaku 2 Januari 2026, mewajibkan memeriksa peristiwa menggunakan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dulu sebagai lex specialis.
Pola Krimininalisasi yang Berulang
Dakwaan Tipikor konstruksi polanya hampir seragam. Ada kerusakan bangunan, kekurangan volume, atau maladministrasi. Padahal semua bisa dipulihkan via Pasal 65 UU 2/2017.
Namun, penyidik kerap langsung menyimpulkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Ditambah keterangan Ahli dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP/Inspektorat/KAP, tanpa forensic engineering dan tanpa analisis kausalitas yang sahih, perkara langsung diarahkan ke Pasal 2/3 UU Tipikor.
Padahal, Pasal 77 Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan dua hal:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Opini-Andre-Koreh-Sekali-Lagi-Tentang-Pinjaman-Daerah.jpg)