Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

Opini - Mengenal Postur Anggaran Kita

Jika kita melihat alokasi BTT APBD Provinsi NTT pada tahun dari tahun ke tahun selalu fluktuasi yang begitu tajam.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
MARKUS HALAN - Pakar Keuangan Negara dan Daerah yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana, Dr. MAKB Hallan, SE.,M.Si.,M.Acc.,Ak.,CA. 

Walaupun persentase BTT memungkinkan dapat diturunkan sesuai dengan kondisi postur anggaran. Jika kita melihat alokasi BTT APBD Provinsi NTT pada tahun dari tahun ke tahun selalu fluktuasi yang begitu tajam.

Untuk alokasi belanja barang dan jasa pada tahun 2024 dan 2025 masih di atas 25 persen. Apabila ditekan sampai pada 20 persen, maka selisih 5 persen ini dapat menutupi kekurangan pada belanja modal. Ini merupakan solusi yang paling tepat dan bijak.

Ada satu jenis belanja daerah yang masuk dalam kelompok belanja net interest yaitu belanja bunga. Pemerintah daerah dibolehkan melakukan pinjaman daerah tetapi harus sepengetahuan dan seizin Menteri Dalam Negeri.

Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Angsuran dan bunga pinjaman memiliki kelompok rekening masing-masing.

Jika angsuran pinjaman akan dibayar melalui pos pengeluaran pembiayaan, sementara bunga akan dibebankan pada belanja bunga. Pada tahun 2024 dan 2025 belanja bunga masih dibawah 1,5 persen. Artinya ini menggambarkan besarnya pinjaman daerah masih dalam kategori wajar.

Sehingga pembayaran bunga dan angsuran pinjaman bukan merupakan beban besar bagi pemerintah provinsi. Oleh karena itu, wacana PPPK dirumahkan oleh pemerintah provinsi sebaiknya ditinjau kembali. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved