Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

Opini - Mengenal Postur Anggaran Kita

Jika kita melihat alokasi BTT APBD Provinsi NTT pada tahun dari tahun ke tahun selalu fluktuasi yang begitu tajam.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
MARKUS HALAN - Pakar Keuangan Negara dan Daerah yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana, Dr. MAKB Hallan, SE.,M.Si.,M.Acc.,Ak.,CA. 

Pemerintah daerah harus benar-benar bijak mempertimbangkan skala prioritas. Artinya mana yang menjadi belanja wajib, dan mana yang bukan wajib atau ditunda dalam penganggaran.

Mandatory Spending

Setiap kegiatan dan program pemerintah yang dituangkan dalam bentuk belanja anggaran harus mengacu pada peraturan perundang-undang. Artinya apa yang menjadi keputusan aturan di atas seperti undang-undang wajib dilaksanakan.

Mandatory spending merupakan belanja wajib dan menjadi amanat dari perundang-undang di atasnya. Sebagaimana hal di Indonesia ada dua bidang menjadi program dan kegiatan wajib yaitu pendidikan dan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

Sementara bidang kesehatan juga merupakan program dan kegiatan wajib dari pemerintah dan dialokasikan dari APBN, namun sebelum tahun 2023 penetapan alokasi sebesar 5,6 persen telah dihapus dan tidak dijelaskan seberapa persentase dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.

Bisa jadi alokasi dana kesehatan dapat disesuaikan kondisi daerah masing-masing, dan pertimbangan kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi.

Apabila kita mengamati postur APBD Provinsi NTT pada tahun 2024 dan 2025, di mana alokasi belanja operasi untuk kelompok belanja pegawai masih di atas 30 persen.

Sementara belanja modal pada kedua tahun acuan tersebut pun masih berkisar 11-12 persen. Jika mengacu pada konsep mandatory spending, maka alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan seharusnya untuk sarana prasarana harus semakin naik persentasenya.

Hanya saja berbeda dengan APBD kabupaten/kota, di mana DAK dan ditambah dana pendamping dari DAU digunakan untuk membangun sarana prasarana misalnya sekolah, rumah sakit dan puskesmas.

Sejak beralihnya kewenangan SLTA dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2017, tidak banyak penambahan bangunan SLTA. Artinya alokasi belanja modal sangat sedikit untuk renovasi bangunan, dan juga dapat dibandingkan kualitas ruas jalan provinsi masih kalah dengan ruas jalan kabupaten/kota.

Discretionary Spending dan Net Interest Payment

Jenis belanja ini memang bukan merupakan anggaran wajib, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi pendapatan yang diperoleh, dan persentasenya pun dapat dikurangi.

Beberapa belanja dalam kategori discretionary spending seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja transfer.

Sementara belanja tidak terduga (BTT) dapat dialokasikan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi yang tidak terduga, seperti pengendalian inflasi di daerah melalui program dan kegiatan operasi pasar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved