Opini
Opini - Mengenal Postur Anggaran Kita
Jika kita melihat alokasi BTT APBD Provinsi NTT pada tahun dari tahun ke tahun selalu fluktuasi yang begitu tajam.
Mengenal Postur Anggaran Kita (Mandatory, Discretionary dan Net Interest)
Oleh Dr. MAKB Hallan
Pakar Keuangan Negara dan Daerah Undana
POS-KUPANG.COM - Seorang ekonom dari Georgetown University Amerika Serikat bernama Steven Redelet, yang juga pernah menjadi penasehat ekonomi Pemerintah Indonesia di era tahun 1990-an, berkelakar bahwa tugas seorang Menteri Keuangan hanya ada tiga yaitu menaikkan pendapatan, menurunkan belanja, atau menambah hutang.
Kelakar ini ada benarnya juga, di mana defisit APBN tahun 2025 mendekat 3 persen dengan asumsi harga minyak dunia stabil, maka wajar defisit tersebut bisa ditutupi dengan mengajukan pinjaman lunak tanpa syarat yang memberatkan dari luar negeri.
Apabila kita bandingkan APBN 2026 yang telah disahkan pada saat akhir Oktober 2025 oleh DPR, dengan asumsi defisit tidak jauh seperti tahun 2025 dan harga minyak dunia tetap stabil, maka memungkinkan pemerintah menutupi defisit tersebut dengan hutang.
Namun situasi saat ini, dengan ditutupnya Selat Hormuz oleh Iran yang merupakan jalur utama perdagangan minyak, maka kemungkinan harga minyak dunia akan melampaui tiga digit.
Hal ini akan membuat pemerintah pusat kembali berpikir keras dalam menyesuaikan harga pada APBN perubahan di bulan Juli atau Agustus 2026.
Di satu sisi penerimaan negara dari pajak melalui kebijakan harmonisasi pajak pun tidak memberi pengaruh yang signifikan. Alasan mendasar adalah beberapa opsi sumber penerimaan pajak dari perusahaan digital asing dengan konsumen yang besar di Indonesia pun sudah dibatasi, karena ada perjanjian bilateral pemerintah kita dengan negara asal perusahaan digital tersebut.
Bagaimana dengan APBD Provinsi NTT? Jika ke depannya pemerintah mengurangi alokasi dana ke daerah, maka yang harus dikurangi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja program dan kegiatan di Sekretariat Dewan, serta termasuk juga belanja bantuan untuk parpol.
Dalam mengantisipasi alokasi dana dari pemerintah ke daerah, maka apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi seperti saat ini, dapat dikatakan tepat dari kacamata perspektif akuntansi dengan melihat fungsi anggaran sektor publik. Walaupun di sisi lain ada yang harus dikorbankan.
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah berdampak pada transfer ke daerah. Hal ini memberi wacana Pemerintah Provinsi NTT akan merumahkan sekitar 9000 ASN dari kalangan PPPK.
Dapat dibayangkan, jika 9.000 PPPK dirumahkan tanpa digaji, bagaimana kehidupan mereka selanjutnya, dan bagaimana dampaknya terhadap pinjaman lunak jangka pendek (sesuai kontrak perjanjian kerja dalam SK) di beberapa bank.
Belum lagi jumlah PPPK dari kalangan guru SLTA di setiap kabupaten/kota yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah provinsi, maka beban jam mengajar akan bertambah kepada guru PNS, dan pada akhirnya peserta didik yang menjadi korban dalam proses belajar yang kurang efektif tersebut.
Efisiensi anggaran dari pemerintah ini pasti menjadi suatu keputusan dilematis bagi pemerintah daerah. Perlu diketahui bahwa menggeliatnya ekonomi sebagai contoh di Kota Kupang paling banyak bergantung pada konsumsi para pegawai pemerintah.
Jika kita melihat susunan anggaran kita dapat merujuk pada budgeting modelling Amerika. Rekening belanja dalam susunan anggaran di setiap negara bagian (state) dibagi ke dalam tiga jenis yaitu mandaroty spending, discretionary spending, dan net interest payment.
Pemerintah daerah harus benar-benar bijak mempertimbangkan skala prioritas. Artinya mana yang menjadi belanja wajib, dan mana yang bukan wajib atau ditunda dalam penganggaran.
Mandatory Spending
Setiap kegiatan dan program pemerintah yang dituangkan dalam bentuk belanja anggaran harus mengacu pada peraturan perundang-undang. Artinya apa yang menjadi keputusan aturan di atas seperti undang-undang wajib dilaksanakan.
Mandatory spending merupakan belanja wajib dan menjadi amanat dari perundang-undang di atasnya. Sebagaimana hal di Indonesia ada dua bidang menjadi program dan kegiatan wajib yaitu pendidikan dan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan.
Sementara bidang kesehatan juga merupakan program dan kegiatan wajib dari pemerintah dan dialokasikan dari APBN, namun sebelum tahun 2023 penetapan alokasi sebesar 5,6 persen telah dihapus dan tidak dijelaskan seberapa persentase dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.
Bisa jadi alokasi dana kesehatan dapat disesuaikan kondisi daerah masing-masing, dan pertimbangan kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi.
Apabila kita mengamati postur APBD Provinsi NTT pada tahun 2024 dan 2025, di mana alokasi belanja operasi untuk kelompok belanja pegawai masih di atas 30 persen.
Sementara belanja modal pada kedua tahun acuan tersebut pun masih berkisar 11-12 persen. Jika mengacu pada konsep mandatory spending, maka alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan seharusnya untuk sarana prasarana harus semakin naik persentasenya.
Hanya saja berbeda dengan APBD kabupaten/kota, di mana DAK dan ditambah dana pendamping dari DAU digunakan untuk membangun sarana prasarana misalnya sekolah, rumah sakit dan puskesmas.
Sejak beralihnya kewenangan SLTA dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2017, tidak banyak penambahan bangunan SLTA. Artinya alokasi belanja modal sangat sedikit untuk renovasi bangunan, dan juga dapat dibandingkan kualitas ruas jalan provinsi masih kalah dengan ruas jalan kabupaten/kota.
Discretionary Spending dan Net Interest Payment
Jenis belanja ini memang bukan merupakan anggaran wajib, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi pendapatan yang diperoleh, dan persentasenya pun dapat dikurangi.
Beberapa belanja dalam kategori discretionary spending seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja transfer.
Sementara belanja tidak terduga (BTT) dapat dialokasikan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi yang tidak terduga, seperti pengendalian inflasi di daerah melalui program dan kegiatan operasi pasar.
Walaupun persentase BTT memungkinkan dapat diturunkan sesuai dengan kondisi postur anggaran. Jika kita melihat alokasi BTT APBD Provinsi NTT pada tahun dari tahun ke tahun selalu fluktuasi yang begitu tajam.
Untuk alokasi belanja barang dan jasa pada tahun 2024 dan 2025 masih di atas 25 persen. Apabila ditekan sampai pada 20 persen, maka selisih 5 persen ini dapat menutupi kekurangan pada belanja modal. Ini merupakan solusi yang paling tepat dan bijak.
Ada satu jenis belanja daerah yang masuk dalam kelompok belanja net interest yaitu belanja bunga. Pemerintah daerah dibolehkan melakukan pinjaman daerah tetapi harus sepengetahuan dan seizin Menteri Dalam Negeri.
Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Angsuran dan bunga pinjaman memiliki kelompok rekening masing-masing.
Jika angsuran pinjaman akan dibayar melalui pos pengeluaran pembiayaan, sementara bunga akan dibebankan pada belanja bunga. Pada tahun 2024 dan 2025 belanja bunga masih dibawah 1,5 persen. Artinya ini menggambarkan besarnya pinjaman daerah masih dalam kategori wajar.
Sehingga pembayaran bunga dan angsuran pinjaman bukan merupakan beban besar bagi pemerintah provinsi. Oleh karena itu, wacana PPPK dirumahkan oleh pemerintah provinsi sebaiknya ditinjau kembali. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/MAKB-Hallan-Dosen-FEB-Undana-ok.jpg)