Opini
Opini: Direktur BUMD, Jabatan Atau Pelayanan?
Muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?
Oleh: Siska da Santo
Pengajar pada Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) dalam forum RUPS Luar Biasa yang ingin mentransformasi BUMD mengundang perhatian publik.
Diskusi pun mengalir di ruang-ruang birokrasi, di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pengamat ekonomi, hingga masyarakat luas.
Beragam pertanyaan muncul tentang pengelolaan BUMD nantinya, seperti siapa yang layak menahkodai dan bagaimana proses seleksinya.
Sejumlah figur dengan strategi manajerial serta target harapan kinerjanya pun berseliweran.
Baca juga: Opini: Wacana Penerbangan Langsung, Sister City dan Kompetisi dengan Tetangga
Lalu muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?
Hiruk pikuk di atas sepertinya melewatkan satu aspek fundamental, yakni kepastian hukum dalam tata kelola BUMD.
Penetuan figur nahkoda dan strateginya menjalankan bisnis, berakar pada konsistensi sistem tata kelola yang berlandaskan hukum.
Refleksi atas Realitas dan Catatan yang Suram
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan per awal Februari 2026, realisasi PAD NTT berada pada kisaran Rp 1,28T dari target Rp1,92T.
Rencana Pemprov NTT menaikkan PAD hampir Rp 900M dalam setahun, menuntut fondasi perhitungan yang realistis, khususnya jikalau BUMD menjadi salah satu harapan pendukungnya.
Kontribusi BUMD terhadap PAD dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan catatan yang suram karena fluktuatif dan relatif kecil.
Pada 2021 kontribusi BUMD tercatat sekitar Rp 64,98M, turun menjadi Rp37,18M di 2022.
Lalu kembali naik ke Rp 60,65M pada 2023, lalu terjun ke Rp 31,75M di 2024. dan berada di angka Rp 46,21 miliar pada 2025.
Secara proporsional, angka itu hanya berkisar pada 2–4 persen dari total PAD, bahkan kurang dari 1 persen terhadap total pendapatan daerah.
Secara rasional, capaian historis yang berada pada kisaran Rp 30–60M/tahun, menendang BUMD keluar dari daftar motor penggerak utama lonjakan PAD yang signifikan dalam waktu singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Siska-da-Santo.jpg)