Kamis, 30 April 2026

Opini

Opini: Direktur BUMD, Jabatan Atau Pelayanan?

Muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI SISKA DA SANTO
Siska da Santo 

Namun bukan mustahil, jikalau mensyaratkan perubahan mendasar yang paling fundamental, daripada sekadar pergantian manajemen atau restrukturisasi bisnis. 

Momentum transformasi BUMD bukan tentang figur manajerial semata, tapi nahkoda yang memahami secara utuh kerangka tata kelola hukum BUMD. 

Tanpa nilai tersebut, suksesi direksi cuma pergantian nama semata, tanpa mengurai simpul utama yang membelenggu kinerja BUMD selama ini. 

Kepastian Hukum dan Peran Direksi

Pada perspektif hukum, BUMD karakternya jauh berbeda dari pada perangkat daerah lainnya. 

Ia berdiri pada dua rezim hukum sekaligus: Hukum Pemerintahan Daerah dan Hukum Perusahaan. 

Kedudukan ini menempatkan BUMD tidak boleh dikelola hanya dengan pendekatan birokrasi, tetapi juga dijalankan melalui prinsip tata kelola korporasi yang taat pada hukum.

Menurut hukum publik, BUMD merupakan instrumen pelayanan publik, karena mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, agar sebesar-besarnya untuk kemanfaatan masyarakat. 

Namun dari hukum privat, BUMD adalah badan usaha yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum perusahaan. 

Konsekuensinya, direksi bukan berkedudukan sebagai pejabat pemerintahan, melainkan sebagai organ perusahaan, yang harus bekerja berdasarkan mandat hukum korporasi.

Direksi tidak menjalankan fungsi kekuasaan, tetapi fungsi pengurusan perusahaan. 

Ia bukan perpanjangan tangan pemerintah daerah, namun pelaksana tanggung jawab hukum perusahaan, yang harus dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. 

Karena itu, pemahaman tata kelola hukum bukan sekadar pengetahuan tambahan bagi direksi, melainkan prasyarat mutlak dalam menjalankan jabatannya.

Relasi pemerintah daerah sebagai pemodal dengan direksi dan komisaris, tidak boleh dipahami sebagai hubungan atasan - bawahan. 

Direksi bekerja berdasarkan prinsip fiduciary duty dalam hukum perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi. 

Mekanisme ini hanya dapat diterapkan bila direksi memahami dengan baik batas kewenangan, tanggung jawab hukum, serta prinsip tata kelola perusahaan, yang melekat pada jabatannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved