Opini
Opini: Integritas Auditor BPK dalam Sistem Pengawasan Keuangan Negara
Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Sesuai dengan amanat pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara secara bebas dan mandiri, yang meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Secara konseptual dan praktik, SPKN telah secara eksplisit menguraikan beberapa unsur inti dalam diri auditor BPK, yakni independensi, integritas, profesionalisme, kompetensi, dan sikap skeptisisme professional.
Baca juga: Opini: Hari Pendidikan Nasional dan Rapor Merah Sumba
Tulisan ini berfokus pada aspek integritas diri auditor BPK, karena BPK sebagai satu-satunya lembaga yang diamanahkan penuh regulasi memonopoli tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.
Integritas diwujudkan dalam sikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Tanpa integritas, proses audit kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen akuntabilitas publik dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, politik, dan tekanan eksternal.
Dalam konteks audit, berbagai bentuk gangguan yang dapat mengganggu integritas diri auditor, yakni meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lain baik langsung maupun tidak langsung;
menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; dan mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai fakta dan/atau bukti-bukti dalam pemeriksaan.
Dalam konteks Indonesia, peran BPK tentu telah dimulai sejak tahun 1947. BPK dalam perjalananya sangat kuat secara khusus dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Terkini, pada bulan Februari 2026, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya lembaga BPK yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara dari seluruh perbuatan yang diduga merugikan Negara.
Peran auditor yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini kian menjadi sangat strategis, terutama setelah pemerintah pusat dan daerah menyerahkan laporan keuangan (LKPP dan LKPD) untuk diperiksa setiap tahunnya.
Namun, di tengah besarnya harapan publik terhadap independensi dan objektivitas audit, muncul pertanyaan serius: seberapa kuat integritas auditor dalam menopang sistem pengawasan keuangan negara saat ini?
Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 memberikan gambaran yang kompleks.
Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun. Nilai temuan ini meningkat sangat signifikan jika dibandingkan dengan nilai temuan tahun 2024 sebesar Rp12 triliun lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)