Opini
Opini: Direktur BUMD, Jabatan Atau Pelayanan?
Muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?
Kepastian hukum dalam tata kelola BUMD juga melibatkan fungsi pengawasan DPRD, sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik, terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan.
Namun, seluruh ekosistem ini pada akhirnya bertumpu pada kualitas kepemimpinan direksi, yang menjalankan sistem tersebut dalam kesehariannya.
Dengan demikian, direksi BUMD tidak dapat diposisikan sebagai jabatan yang menjalankan kekuasaan, melainkan sebagai pelayan kepentingan publik, melalui mekanisme tata kelola hukum perusahaan.
Ujian Kepemimpinan Direktur Utama
Memotret kembali data kontribusi BUMD terhadap PAD yang hanya berada pada kisaran Rp30–60M/tahun, jelaslah bahwa persoalan BUMD di NTT bukan hanya persoalan bisnis.
Angka tersebut menunjukkan BUMD belum berfungsi optimal, sebagai instrumen penguatan fiskal daerah.
Kondisi ini mengkonfirmasikan bahwa akar persoalannya bukan cuma pada strategi usaha, melainkan pada bagaimana tata kelola perusahaan dijalankan.
Di sini, posisi direktur utama sangat krusial. Ketika capaian BUMD belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penigkatan PAD, maka pertanyaan terrelevan bukan lagi “apa bisnisnya”, tetapi “bagaimana perusahaan itu dikelola.”
Pengelolaan sepenuhnya oleh direksi, khususnya direktur utama sebagai nahkoda pengendali arah tata kelola.
Direktur utama bukan sekadar jabatan administratif yang mengatur operasional, tetapi penentu BUMD berjalan sebagai korporasi yang kuat, bukan sebagai ruang birokrasi yang dibingkai jubah perusahaan.
Saat kepemimpinan korporasi tidak dibangun pada pemahaman tata kelola hukum privat, BUMD cenderung terjebak pada kesukaan lama: takluk pada pendekatan kekuasaan, bukan di atas prinsip korporasi.
Akibatnya, independensi bisnis melemah, profesionalitas memudar, dan kinerja jalan di tempat.
Slogan “transformasi” BUMD pemprov saat ini menjadi sangat menarik, karena data menunjukkan bahwa berubah bentuk tidak cukup dilakukan pada restrukturasi bisnis tetapi terutama pembedahan cara pengelolaan perusahaan.
Artinya, yang dibutuhkan bukan sekadar figur manajerial, tetapi nahkoda yang memahami tugasnya untuk menegakkan tata kelola hukum dalam pengelolaan BUMD.
Di titik inilah transformasi BUMD seharusnya dimulai. Bukan dari siapa yang akan menjabat, tetapi dari siapa yang mampu menjalankan BUMD sebagai institusi yang dikelola berdasarkan tata kelola hukum yang benar.
Sebab hanya dengan pemimpin yang memahami sistem tersebut, BUMD dapat keluar dari siklus permasalahan yang berulang dan bergerak menuju perbaikan yang berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Siska-da-Santo.jpg)