Rabu, 29 April 2026

Opini

Opini: Marginalisasi Dua Dekade

Sebagai bagian dari mereka, lahir dari keluarga yang memilih Indonesia, saya merasa punya tanggung jawab moral untuk berbicara.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DONI M LOPES DE CARVALHO
Doni Monardo Lopes De Carvalho 

Oleh: Doni Monardo Lopes De Carvalho
Mahasiswa asal NTT yang Sedang Studi di Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Di perbatasan Malaka hingga pinggiran Atambua, rumah kayu yang rapuh dan anak-anak yang bermain di tanah merah menyimpan kisah yang belum selesai. 

Mereka adalah eks pengungsi Timor Timur, orang-orang yang 25 tahun lalu memilih Indonesia, namun kini masih bertanya: apakah Indonesia juga memilih mereka?

Sebagai salah satu bagian dari mereka, lahir dari keluarga yang memilih Indonesia, saya merasa punya tanggung jawab moral untuk berbicara.

Bukan Tamu Tapi Warga Negara

Sekitar 250.000 warga Timor Timur mengungsi ke NTT setelah referendum 1999. Hari ini, total warga eks Timtim di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 1,1 hingga 1,2 juta jiwa. 

Sebagian besar tinggal di Kabupaten Belu, Kupang, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan. Secara hukum,  mereka sudah diakui sebagai WNI. Tapi kenyataan di lapangan terasa lain. 

Baca juga: Opini: Ketika Gembala Tidak Lagi Membalut Luka

Di Kabupaten Belu, tingkat kemiskinan mencapai 22,13 persen lebih dari dua kali lipat rata-rata nasional yang 9,3 persen. 

Pendapatan per bulan banyak warga di sana bahkan tidak sampai Rp 1,2 juta. Pertanyaan yang sering muncul di benak saya: kalau mereka sudah resmi jadi WNI sejak 25 tahun lalu, kenapa kondisi mereka masih seperti ini?

Tiga masalah yang tak kunjung selesai

Hal yang paling menyakitkan adalah soal tanah. Banyak keluarga eks pengungsi yang sudah tinggal di lahan relokasi selama belasan bahkan puluhan tahun tapi tidak punya sertifikat. 

Mereka tinggal di atas tanah, tapi tanah itu bukan milik mereka secara hukum. Di Haekrit, Kabupaten Belu, ada warga yang baru dapat akses jalan layak pada 2017 padahal mereka sudah menempati lahan itu sejak 2004. 

Bahkan pada 2025, proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang yang telah diberikan sertifikat melalui program TORA, di mana prosesnya masih menuai polemik karena isu kualitas bangunan dan masalah hukum. 

Banyak warga yang akhirnya memiliki sertifikat namun berdiri di atas bangunan yang ringkih atau lahan yang tidak produktif.

Kedua, kemiskinan struktural yang mewarisi generasi. Ketiadaan lahan berarti ketiadaan aset produktif. 

Tanpa tanah untuk bertani, tanpa rumah untuk dijaminkan kredit, tanpa akses permodalan lingkaran kemiskinan itu terus berputar. Yang paling menyedihkan adalah ketika generasi kedua dan ketiga mulai terdampak. 

Anak-anak yang seharusnya sekolah terpaksa berhenti untuk membantu orang tua mencari nafkah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved