Opini
Opini: KEK dan Jebakan Kapitalisme Kasino
KEK merujuk pada status khusus yang diperoleh suatu kawasan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi dan ditetapkan.
Oleh: John Petrus Talan
Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC),Kandidat Doktor di UCL London (UK).
POS-KUPANG.COM - Desain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen kebijakan negara yang secara terencana dirancang untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Untuk memperlancar fungsi khusus tersebut, wilayah yang ditetapkan mendapatkan fasilitas khusus yang sifatnya ‘pengecualian’ dari kebijakan umum lain, seperti misalnya melalui pembebasan/keringanan pajak dan pendelegasian kewenangan dari pemerintah daerah.
Tulisan ini merupakan bagian kedua sebagai tanggapan terhadap usulan Gubernur NTT untuk menjadikan beberapa titik di kawasan perbatasan sebagai KEK (Pos Kupang, 21/10/2025).
Defisit anggaran yang dialami negara, dan khususnya yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia membuat para kepala daerah dituntut untuk memikirkan beragam cara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Opini: Kawasan Ekonomi Khusus untuk Siapa?
KEK dianggap menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan, karena misalnya Gubernur NTT melihat potensi kawasan perbatasan antar negara (RI-Timor Leste) di wilayah Provinsi NTT yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dalam studi perencanaan kawasan (regional planning), terdapat perbedaan antara penggunaan istilah kawasan ekonomi khusus (KEK) di Indonesia dengan yang umumnya terdapat dalam literatur global.
Di Indonesia, KEK merujuk pada status khusus yang diperoleh suatu kawasan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi dan ditetapkan oleh Dewan Nasional kawasan ekonomi khusus.
Ini membedakan dengan kawasan khusus lainnya yang tidak mendapatkan status tersebut karena belum/tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kendati mereka memiliki karakteristik yang sama yaitu melayani fungsi ekonomi tertentu, beroperasi dengan tata kelola khusus dan terpisah dari konteks sosio-spasial di wilayah sekitarnya.
Sebaliknya, semua kawasan khusus tersebut di dalam literatur akademik global disebut sebagai Special Economic Zones (SEZs).
Untuk kepentingan kontekstualisasi, tulisan ini selanjutnya menggunakan istilah kawasan khusus untuk mencakup berbagai praktek berbasis pengecualian secara sosio-spasial.
Melalui penentuan kawasan khusus, lokasi tertentu direncanakan dan dikembangkan untuk menarik keuntungan dari peluang ekonomi yang bersifat dinamis, melampaui yang konvensional dan statis, dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang disediakannya.
Dengan status tersebut, suatu lokasi diintegrasikan ke dalam jaringan ekonomi global dan sirkuit modal internasional.
Sisi lainnya, kawasan khusus tidak selalu menjadi resep pertumbuhan daerah yang manjur.
Tanpa strategic planning dan blue-print pengembangan industri lokal yang dipikirkan dengan matang dan seksama, instrumen kebijakan ini bisa secara instan terjebak dalam ekonomi spekulatif yang oleh literatur disebut sebagai ‘ekonomi kasino’.
John Petrus Talan
Kawasan Ekonomi Khusus
Nusa Tenggara Timur
Kebijakan Negara
Opini Pos Kupang
POS-KUPANG.COM
Gubernur NTT
| Opini: Selamat Datang Mas Gibran- Refleksi Paskah dari Gerbang Selatan Indonesia |
|
|---|
| Opini: Kebangkitan Kristus sebagai Napas Ekospiritualitas dan Eko-keadilan dalam Misi Pastoral |
|
|---|
| Opini: Paskah di Tanah Luka- Ketika Kebangkitan Menuntut Kita Memulihkan NTT |
|
|---|
| Opini: Dari Hosana Menuju Alleluya |
|
|---|
| Opini: Fenomena Seks Bebas dan Krisis Martabat Tubuh di NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/John-Petrus-Talan.jpg)